Jakarta–PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I akan menerbitkan surat utang atau obligasi sebanyak-banyaknya Rp1 triliun, dengan tingkat bunga 8,25% – 10,25%.
Obligasi sebesar Rp1 triliun terdiri dari empat seri, seri A berjangka waktu 3 tahun dengan tingkat kupon 8,25% hingga 9%.
Kemudian, seri B bertenor 5 tahun berbunga 9% hingga 9,5%. Seri C berjangka waktu 7 tahun memiliki kupon 9,25% sampai 10%. Sedangkan, seri D tingkat bunganya 9,5% hingga 10,25% dengan tenor 10 tahun.
“Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi yang bersangkutan,” ujar Direktur Utama Pelindo I, Bambang Eka Cahyana, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2016.
Dana hasil obligasi, kata Bambang rencananya sebesar 54% akan digunakan perseroan untuk pengembangan infrastruktur fasilitas di beberapa cabang perseroan.
Sebesar 42% dana obligasi digunakan untuk pengadaan peralatan di beberapa cabang, kemudian 0,3% untuk bina usaha perseroan di Rumah Sakit Pelabuhan berupa pengadaan klinik dan penataan rumah sakit.
“3,7 persennya untuk pengembangan infrastruktur teknologi informasi perseroan di kantor pusat,” ucap Bambang.
Perseroan merencanakan masa penawaran awal (book building) pada 18 Mei hingga 1 Juni 2016, masa penawaran umum pada 14 Juni sampai 16 Juni 2016, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 22 Juni 2016. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More
Poin Penting BSN menggandeng Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengelola ekosistem keuangan AUM dan mendongkrak pangsa… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memiliki lebih dari 127 ribu BSI Agen… Read More
Poin Penting Roojai Indonesia meluncurkan asuransi kesehatan modular yang memungkinkan nasabah menyusun perlindungan dan premi… Read More
Poin Penting IHSG sesi I (25/2) ditutup menguat 0,60% ke level 8.330,12 dengan nilai transaksi… Read More
Poin Penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh… Read More