Jakarta–Pemerintah akhirnya menarik kembali larangan operasional ojek online pasca pelarangan ini menuai banyak kontra dari masyarakat. Padahal, munculnya ojek online ini mencerminkan menggeliatnya industri digital di Indonesia.
Beberapa waktu belakangan sejumlah perusahaan dan aplikasi-aplikasi buatan lokal mulai bermunculan seiring dengan semakin luasnya jangkauan internet di Nusantara. Akan tetapi akhir-alkhir ini regulasi pun sudah tidak memihak pada industri digital. Demikian dikatakan Pakar Digital Marketing Indonesia, Anthony Leong, terakait pelarangan ojek online.
“Mengapa baru saja sekarang Menteri Perhubungan dalam melarang ojek dan transportasi berbasis aplikasi itu. Selama ini Pak Menteri kemana ya? Gojek itu sudah ada dari 2011, kenapa ini baru saja dilarang? 1 tahun kepemimpinan Pak Jonan memangnya tidak pernah melihat Gojek dkk? Ini sudah membunuh perkembangan startup di Indonesia yang kini sedang naik daunnya!,” tegas Anthony yang kini menjabat sebagai Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia (APDI).
Alumnus Universitas Indonesia itu menyebut bahwa Menteri Jonan perlu banyak melihat ke bawah karena ojek pangkalan juga transportasi publik yang tidak resmi.
“Mungkin persepsi pemerintah harus lebih terbuka melihat hal ini. Perusahaan Gojek, Grab, Uber dan lainnya itu merupakan perusahaan aplikasi digital. Perusahaan itu sendiri tidak memiliki motor yang dioperasikan, yang menjadi driver itu kan dari ojek pangkalan juga!. Contoh lain Uber, uber menggunakan mobil rental yang selama ini sudah ada izinnya sendiri, apa salahnya?” papar pengusaha muda itu.
Anthony menyebut bahwa menteri menteri dan presiden tidak koordinasi perihal ekonomi kreatif ini. Tujuan Presiden bentuk Badan Ekonomi Kreatif, tambahnya, adalah agar lahir banyak pengusaha startup di Indonesia. Akhir-akhir ini ada dua regulasi yang mungkin offiside, satu soal transportasi aplikasi ini, satu lagi perihal surat edaran Virtual Office yang melarang pembuatan perusahaan.
“Mungkin ini yang diinginkan pemerintah untuk membunuh Startup dan UKM Indonesia? Dulunya Jokowi mau membawa beberapa perwakilan seperti Bos Gojek, Tokopedia ke Sillivon Valley untuk “menjual” startup Indonesia untuk investor besar, tapi ini malah dalam negerinya pemerintahnya menghambat total,” tegas Anthony lagi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. (*) Ria Martati
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More