News Update

Pelaporan Transaksi Kartu Kredit Bertentangan Dengan RUU

Jakarta–Aturan Pelaporan Transaksi Kartu Kredit menurut pakar hukum Universitas Padjajaran Sinta Dewi akan bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang tengah disusun Kementerian Komunikasi dan dan Informatika (Kemenkominfo).

Sinta menuturkan, RUU tersebut rencananya akan diusulkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun depan.

Concern-nya nanti di situ ada data pribadi yang diserahkan, sedangkan kita tahu data keuangan merupakan data sensitif, yang dalam RUU kita dilindungi. Tertulis bahwa harus ada perjanjian tertulis, hanya ada pengecualian untuk penegakan hukum, perlindungan negara, tidak ada pajak, kebijakan ini sedikit berkonflik dengan perlindungan data pribadi yang kita usulkan,” kata Sinta dalam acara Breakfast Forum Padjajaran Alumni Club di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Sinta mengatakan perlu ada harmonisasi antara kedua beleid itu. Pasalnya, RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut memang mengacu pada aturan perlindungan data pribadi di negara-negara Eropa yang lebih ketat dalam perlindungan data pribadi warga negaranya.

Seperti diketahui, berkenaan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, peenrbit kertu kredit wajib melaporkan data detail transaksi kartu kredit nasabah. Aturan tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 22 Maret 2016.

Adapun aturan tersebut mewajibkan bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit melaporkan data dari nasabah yang bersumber dari billing statement atau tagihan. Di antaranya meliputi nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi dan pagu kredit.

Penyampaian ini, pertama kali paling lambat 31 Mei 2016 baik secara elektronik (online) maupun langsung. Selanjutnya, data transaksi kartu kredit nasabah wajib diserahkan setiap akhir bulan. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

30 mins ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

7 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

17 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

17 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

17 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

17 hours ago