Ilustrasi: Lapor pajak SPT. (Foto: istimewa)
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP OP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, penghapusan sanksi tersebut sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 2025.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Baca juga: DJP Catat 6,7 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 6 Maret 2024
Dwi menjelaskan bahwa aturan ini memberikan kelonggaran bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret 2025.
Namun, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat pada 11 April 2025 untuk memanfaatkan relaksasi ini.
Dwi menambahkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama dapat menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Baca juga: DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi. (*)
Editor: Yulian Saputra
Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group JANGAN besar pasak daripada tiang. Mari… Read More
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More