Moneter dan Fiskal

Pelaporan SPT Tahunan 2024 Diperpanjang, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP OP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, penghapusan sanksi tersebut sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 2025.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.

Baca juga: DJP Catat 6,7 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 6 Maret 2024

Dwi menjelaskan bahwa aturan ini memberikan kelonggaran bagi WP OP dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah jatuh tempo 31 Maret 2025.

Namun, Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan 2024 paling lambat pada 11 April 2025 untuk memanfaatkan relaksasi ini.

Dampak Libur Nasional terhadap Pelaporan Pajak

Dwi menambahkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama dapat menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Baca juga: DJP Sebut Pelaporan SPT 2024 Belum Bisa Lewat Coretax

“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” ujar Dwi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

17 mins ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

28 mins ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

45 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

49 mins ago

ASII Gairahkan Pasar Otomotif Nasional Lewat Astra Auto Fest 2025

Poin Penting ASII membuka Astra Auto Fest 2025 di BSD sebagai upaya mendorong pasar otomotif… Read More

2 hours ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

2 hours ago