Jakarta–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat perolehan dana tebusan selama Program Tax Amnesty mencapai Rp135 triliun.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa nilai tebusan mencapai Rp135 triliun. Nilai tebusan tersebut terdiri dari uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun.
Dilihat dari kriteria wajib pajaknya, total tebusan tersebut terdiri dari orang pribadi non-UMKM sebesar Rp91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp7,73 triliun. Kemudian uang tebusan dari badan non-UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non-UMKM Rp 656 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More