Jakarta–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat perolehan dana tebusan selama Program Tax Amnesty mencapai Rp135 triliun.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa nilai tebusan mencapai Rp135 triliun. Nilai tebusan tersebut terdiri dari uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun.
Dilihat dari kriteria wajib pajaknya, total tebusan tersebut terdiri dari orang pribadi non-UMKM sebesar Rp91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp7,73 triliun. Kemudian uang tebusan dari badan non-UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non-UMKM Rp 656 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Risiko bisnis kini makin kompleks dan saling terkait, tidak lagi bisa ditangani dengan… Read More
Poin Penting Uang beredar luas (M2) pada Desember 2025 tumbuh 9,6 persen (yoy) menjadi Rp10.133,1… Read More
Poin Penting Dana pemerintah Rp276 triliun yang ditempatkan di perbankan belum terserap ke ekonomi riil… Read More
Poin Penting Komisi II DPR RI menegaskan peran strategis Bank Kaltimtara sebagai penggerak pembangunan dan… Read More
Poin Penting Calon DG BI Solikin M. Juhro menegaskan independensi BI tetap terjaga sesuai mandat… Read More
Poin Penting PLN sediakan layanan tambah daya cepat melalui aplikasi PLN Mobile untuk rumah dan… Read More