Jakarta–Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat perolehan dana tebusan selama Program Tax Amnesty mencapai Rp135 triliun.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan, bahwa nilai tebusan mencapai Rp135 triliun. Nilai tebusan tersebut terdiri dari uang tebusan Rp114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun.
Dilihat dari kriteria wajib pajaknya, total tebusan tersebut terdiri dari orang pribadi non-UMKM sebesar Rp91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp7,73 triliun. Kemudian uang tebusan dari badan non-UMKM Rp14,6 triliun, dan badan non-UMKM Rp 656 miliar. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting IHSG perdagangan perdana 2026 ditutup menguat 1,17% ke level 8.748,13 dengan nilai transaksi… Read More
Poin Penting BEI menargetkan pasar modal RI masuk 10 besar bursa dunia pada 2030 melalui… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya optimistis IHSG tembus 10.000 pada akhir 2026, meski penutupan 2025 hanya… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo kembali absen di pembukaan perdagangan BEI 2026 karena menjalani kunjungan kerja… Read More
Oleh Wilson Arafat, Governance, Risk & Compliance (GRC) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) Specialist… Read More
Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,90% ke level 8.724,90 dengan nilai transaksi mencapai Rp11,86… Read More