Ekonomi dan Bisnis

Pelaku Usaha Kecewa Pajak Hiburan Naik, Pengamat: Investasi Bakal Terdampak

Jakarta – Kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 persen untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, menuai polemik. Sejumlah pelaku usaha pun menyatakan kecewa dengan aturan tersebut.

Kekecewaaan datang dari pengusaha spa yang tergabung dalam Wellness Healthcare Enterpreneur Association (WHEA) atas keputusan sepihak pemerintah yang menetapkan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas pajak jasa hiburan.

Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA), Agnes Lourda mengaku bahwa pelaku usaha tidak pernah diajak berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah serta DPR atas terkait hal ini.

“Pemerintah tidak komunikasi dengan industri, kalau ada yang bilang sudah (terkoordinasi) itu bohong,” Lourda dalam Konferensi Pers, pada Kamis 18 Januari 2024.

Baca juga: Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Hingga 75 Persen, Apa Urgensinya?

Lebih lanjut, Lourda mengatakan, pihaknya sudah menghadap ke DPR. Di mana, DPR mengaku sudah berbicara dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Kami sudah menghadap ke DPR, katanya DPR sudah bicara dengan kementerian terkait dalam hal ini pariwisata. Sampai detik ini sebegitu rajinnya kita mengetok pintu kepada Kemenparekraf enggak satu pun pintu dibukakan,” ungkap Lourda.

Direktur Eksekutof Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menyatakan, kenaikan pajak hiburan ini akan berdampak kepada pelaku usaha maupun konsumennya. Sehingga, dapat menyebabkan permintaan atau demand dari objek hiburan menurun.

Oleh sebab itu, tentunya ini menimbulkan daya tarik akan investasi di sektor tersebut menurun.

“Pajak itu punya sifat distortif. Jadi, pajak dapat memengaruhi perilaku masyarakat yang terdampak, baik pengusaha maupun konsumennya. Ketika demand turun karena beban konsumen hiburan tertentu di atas, daya tarik investasi di sektor tersebut akan turun,” ujar Prianto saat dihubungi Infobanknews, Jumat 19 Januari 2024.

Baca juga: Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda, Ini Alasannya

Meski demikian, Prianto menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah pusat dan DPR melihat dua aspek sebagai alasan pembedaan tarif pajak hiburan, yakni hiburan tertentu merupakan kemewahan dan konsumsi masyarakat atas hiburan mewah di atas perlu dikendalikan.

“Ketika ada pengendalian yang dijadikan rujukan dari sebuah kebijakan pajak, biasanya pengendalian tersebut berkaitan dengan dampak negatifnya,” jelasnya. (*)

Irawati

Recent Posts

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

60 mins ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

2 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

3 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

3 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

4 hours ago