Ilustrasi pembiayaan pindar. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui SEOJK 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, mengatur terkait manfaat ekonomi atau bunga yang ditawarkan pinjaman daring kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut, besaran bunga pindar terus-menurun, guna menstimulasi pertumbuhan pinjaman dan memperluas akses pembiayaan.
Suku bunga yang terus diturunkan, diakui oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merugikan pelaku industri.
Sunu Widyatmoko, CEO PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI periode 2020-2023, bahwa penurunan manfaat ekonomi ini akan membatasi pinjaman yang disalurkan ke masyarakat.
Baca juga: OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini
“Penurunan bunga itu tidak membuat player happy. Karena, buat kami, semakin bunga diturunkan, artinya adalah pinjaman yang kita bisa berikan akan berkurang. Kenapa? Karena ada kaitannya dengan risk and return,” ujar Sunu pada Rabu, 14 Mei 2025.
Suku bunga yang ditetapkan OJK membuat pelaku pindar hanya bisa memberi pinjaman ke orang dengan profil risiko yang rendah. Padahal, fintech lending merupakan sebuah terobosan dalam meningkatkan inklusi keuangan dalam negeri.
Sunu menjelaskan, seharusnya pindar bisa menjadi solusi pembiayaan bagi mereka yang risikonya tinggi. Namun, dengan bunga yang rendah, maka para pelaku industri terpaksa menyalurkan pinjaman kepada mereka yang profil risikonya jelas. Ini membuat inovasi yang seharusnya terjadi, tidak dapat berjalan maksimal.
“Artinya, orang yang dipilih oleh platform, adalah orang yang secara risiko kecil. Misalnya, yang sudah pekerja tetap, atau yang sudah punya rekam jejak yang lebih baik. Sehingga konsep inovasi tidak jalan,” tegas Sunu.
Meskipun demikian, pihak industri dan AFPI memahami alasan di balik penetapan suku bunga yang rendah. Ronald Tauviek Andi Kasim, Sekjen AFPI, menyebut hal ini adalah bagian dari memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Untuk itu, harapannya, AFPI bersama stakeholders terkait bisa meningkatkan literasi akan pindar, supaya semakin banyak masyarakat yang terbebas dari jerat pinjol ilegal, sehingga membuat iklim fintech lending yang nyaman bagi semua pihak.
Baca juga: KPPU Segera Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pindar, AFPI Ngaku Santai Saja
“Kalau seluruh pemangku kepentingan industri kita ini, termasuk AFPI dan regulator, itu berhasil membasmi yang namanya pinjol ilegal, saya rasa semua pihak akan dengan nyaman melepas (pembatasan suku bunga),” terangnya.
Sebagai informasi, dalam SEOJK 19 Tahun 2023, tarif harian pinjaman konsumtif yang sebelumnya berada di angka 0,3 persen pada Januari 2024, dipangkas menjadi 0,2 persen per Januari 2025, dan direncanakan turun lebih lanjut ke 0,1 persen pada Januari 2026.
Lalu, untuk pembiayaan produktif, suku bunga yang ditetapkan per harinya mencapai 0,1 persen per Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,067 persen pada Januari 2026. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting MNC Sekuritas memproyeksikan IHSG masih berpotensi naik untuk menguji level 9.077–9.100, seiring posisi… Read More
Oleh Paul Sutaryono PEMERINTAH meluncurkan aturan baru tentang devisa hasil ekspor (DHE) valas dari sumber… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More