Keuangan

Pelaku Industri Pindar Tak Setuju Suku Bunga Diturunkan, Ini Alasannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui SEOJK 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, mengatur terkait manfaat ekonomi atau bunga yang ditawarkan pinjaman daring kepada masyarakat.

Dalam aturan tersebut, besaran bunga pindar terus-menurun, guna menstimulasi pertumbuhan pinjaman dan memperluas akses pembiayaan.

Suku bunga yang terus diturunkan, diakui oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merugikan pelaku industri.

Sunu Widyatmoko, CEO PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat) sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI periode 2020-2023, bahwa penurunan manfaat ekonomi ini akan membatasi pinjaman yang disalurkan ke masyarakat.

Baca juga: OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini

“Penurunan bunga itu tidak membuat player happy. Karena, buat kami, semakin bunga diturunkan, artinya adalah pinjaman yang kita bisa berikan akan berkurang. Kenapa? Karena ada kaitannya dengan risk and return,” ujar Sunu pada Rabu, 14 Mei 2025.

Suku bunga yang ditetapkan OJK membuat pelaku pindar hanya bisa memberi pinjaman ke orang dengan profil risiko yang rendah. Padahal, fintech lending merupakan sebuah terobosan dalam meningkatkan inklusi keuangan dalam negeri.

Sunu menjelaskan, seharusnya pindar bisa menjadi solusi pembiayaan bagi mereka yang risikonya tinggi. Namun, dengan bunga yang rendah, maka para pelaku industri terpaksa menyalurkan pinjaman kepada mereka yang profil risikonya jelas. Ini membuat inovasi yang seharusnya terjadi, tidak dapat berjalan maksimal.

“Artinya, orang yang dipilih oleh platform, adalah orang yang secara risiko kecil. Misalnya, yang sudah pekerja tetap, atau yang sudah punya rekam jejak yang lebih baik. Sehingga konsep inovasi tidak jalan,” tegas Sunu.

Meskipun demikian, pihak industri dan AFPI memahami alasan di balik penetapan suku bunga yang rendah. Ronald Tauviek Andi Kasim, Sekjen AFPI, menyebut hal ini adalah bagian dari memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Untuk itu, harapannya, AFPI bersama stakeholders terkait bisa meningkatkan literasi akan pindar, supaya semakin banyak masyarakat yang terbebas dari jerat pinjol ilegal, sehingga membuat iklim fintech lending yang nyaman bagi semua pihak.

Baca juga: KPPU Segera Sidangkan Dugaan Kartel Bunga Pindar, AFPI Ngaku Santai Saja

“Kalau seluruh pemangku kepentingan industri kita ini, termasuk AFPI dan regulator, itu berhasil membasmi yang namanya pinjol ilegal, saya rasa semua pihak akan dengan nyaman melepas (pembatasan suku bunga),” terangnya.

Sebagai informasi, dalam SEOJK 19 Tahun 2023, tarif harian pinjaman konsumtif yang sebelumnya berada di angka 0,3 persen pada Januari 2024, dipangkas menjadi 0,2 persen per Januari 2025, dan direncanakan turun lebih lanjut ke 0,1 persen pada Januari 2026.

Lalu, untuk pembiayaan produktif, suku bunga yang ditetapkan per harinya mencapai 0,1 persen per Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,067 persen pada Januari 2026. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

2 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

2 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

3 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago