Nasional

Pekerja Swasta Boleh WFA Selama Lebaran 2026, Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini!

Poin Penting

  • Pemerintah menetapkan WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan pekerja swasta guna mendukung kelancaran mudik dan arus balik
  • WFA berlaku lima hari, 16–17 dan 25–27 Maret 2026, melalui surat edaran resmi
  • WFA tidak berlaku bagi sektor esensial, bukan cuti, dan upah tetap dibayar penuh.

Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere atau WFA Lebaran 2026. Aturan ini tak hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), para pekerja swasta juga bisa menerapkan WFA menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA Lebaran 2026 berlaku untuk ASN maupun pekerja swasta melalui mekanisme surat edaran masing-masing kementerian.

“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!

Jadwal WFA Lebaran 2026

Pemerintah menetapkan pelaksanaan WFA Lebaran 2026 selama lima hari, yakni:

  • 16–17 Maret 2026 (sebelum Lebaran)
  • 25–27 Maret 2026 (setelah Lebaran)

Airlangga menyebut, bagi ASN kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi. Sementara untuk sektor swasta, aturan teknis akan diterbitkan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Pekerja Swasta Diimbau Manfaatkan WFA

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan WFA Lebaran 2026 juga bertujuan menjaga produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026.

“Kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA,” jelas Yassierli.

Ia juga meminta perusahaan menerapkan WFA pada periode setelah Lebaran guna mengantisipasi lonjakan arus balik pemudik.

Baca juga: BPKH Gelar Program Balik Kerja Bareng 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Tidak Berlaku untuk Sektor Esensial

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA Lebaran 2026. Kebijakan ini dikecualikan bagi sektor tertentu seperti layanan kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan operasional produksi.

Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan hari kerja normal. “Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif,” ujarnya.

Dengan kebijakan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap arus mudik dan balik lebih terdistribusi, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan selama momentum Idulfitri. (*) Prima Gumilang

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pansel ADK OJK Loloskan 20 Calon, Ini Daftarnya

Poin Penting Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK menetapkan 20 nama yang lolos tahap… Read More

3 hours ago

IHSG Dibuka Melemah Hampir 1 Persen ke Level 7.893

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,58 persen ke level 7.893,77 (4/3), dengan nilai transaksi Rp496,07… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini (4/3) Kompak Anjlok, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian turun Rp27.000 menjadi Rp3.146.000 per gram dari sebelumnya… Read More

3 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Seiring Harga Minyak Dunia Melonjak

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,34 persen ke level Rp16.930 per dolar AS pada Rabu… Read More

3 hours ago

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Cek 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG diproyeksi masih bergerak koreksi dan menguji level 7.686–7.846, seiring posisinya yang berada… Read More

3 hours ago

Perluas Partisipasi Publik, PT SMI Siap Terbitkan Obligasi hingga Rp10 Triliun di 2026

Poin Penting PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) akan menerbitkan obligasi Rp8–Rp10 triliun sepanjang 2026… Read More

5 hours ago