Ilustrasi: Pekerja swasta WFA. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere atau WFA Lebaran 2026. Aturan ini tak hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), para pekerja swasta juga bisa menerapkan WFA menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA Lebaran 2026 berlaku untuk ASN maupun pekerja swasta melalui mekanisme surat edaran masing-masing kementerian.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Pemerintah menetapkan pelaksanaan WFA Lebaran 2026 selama lima hari, yakni:
Airlangga menyebut, bagi ASN kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi. Sementara untuk sektor swasta, aturan teknis akan diterbitkan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan WFA Lebaran 2026 juga bertujuan menjaga produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026.
“Kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA,” jelas Yassierli.
Ia juga meminta perusahaan menerapkan WFA pada periode setelah Lebaran guna mengantisipasi lonjakan arus balik pemudik.
Baca juga: BPKH Gelar Program Balik Kerja Bareng 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA Lebaran 2026. Kebijakan ini dikecualikan bagi sektor tertentu seperti layanan kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan operasional produksi.
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan hari kerja normal. “Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif,” ujarnya.
Dengan kebijakan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap arus mudik dan balik lebih terdistribusi, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan selama momentum Idulfitri. (*) Prima Gumilang
Poin Penting Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK menetapkan 20 nama yang lolos tahap… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,58 persen ke level 7.893,77 (4/3), dengan nilai transaksi Rp496,07… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian turun Rp27.000 menjadi Rp3.146.000 per gram dari sebelumnya… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,34 persen ke level Rp16.930 per dolar AS pada Rabu… Read More
Poin Penting IHSG diproyeksi masih bergerak koreksi dan menguji level 7.686–7.846, seiring posisinya yang berada… Read More
Poin Penting PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) akan menerbitkan obligasi Rp8–Rp10 triliun sepanjang 2026… Read More