Ilustrasi: Pekerja swasta WFA. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere atau WFA Lebaran 2026. Aturan ini tak hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), para pekerja swasta juga bisa menerapkan WFA menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, skema WFA Lebaran 2026 berlaku untuk ASN maupun pekerja swasta melalui mekanisme surat edaran masing-masing kementerian.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja khusus untuk ASN dan juga untuk pekerja swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026, Catat Tanggalnya!
Pemerintah menetapkan pelaksanaan WFA Lebaran 2026 selama lima hari, yakni:
Airlangga menyebut, bagi ASN kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi. Sementara untuk sektor swasta, aturan teknis akan diterbitkan melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menambahkan, kebijakan WFA Lebaran 2026 juga bertujuan menjaga produktivitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026.
“Kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau yang disebut dengan WFA,” jelas Yassierli.
Ia juga meminta perusahaan menerapkan WFA pada periode setelah Lebaran guna mengantisipasi lonjakan arus balik pemudik.
Baca juga: BPKH Gelar Program Balik Kerja Bareng 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA Lebaran 2026. Kebijakan ini dikecualikan bagi sektor tertentu seperti layanan kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan operasional produksi.
Yassierli menegaskan, pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menerima upah penuh sesuai ketentuan hari kerja normal. “Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan WFA dapat diatur oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif,” ujarnya.
Dengan kebijakan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap arus mudik dan balik lebih terdistribusi, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan selama momentum Idulfitri. (*) Prima Gumilang
Sepanjang tahun 2025, Generali Indonesia telah membayarkan klaim senilai lebih dari Rp 1,3 Triliun untuk… Read More
BCA Syariah mencatatkan kinerja yang solid dengan peningkatan total aset sebesar 15,4% secara year-on-year (YoY)… Read More
Poin Penting BTPN Syariah mencetak laba bersih Rp1,2 triliun pada 2025, naik 13 persen yoy… Read More
Poin Penting BCA menegaskan perubahan outlook Moody’s menjadi negatif tidak memengaruhi kinerja perseroan. Fundamental dan… Read More
Poin Penting Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berbeda pandangan soal… Read More
Poin Penting BCA luncurkan Ocean by BCA, portal bisnis digital terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha—dari… Read More