Internasional

Pekan Depan, Donald Trump Jalani Sidang Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta – Sidang dugaan kasus pelecehan seksual yang menjerat Donald Trump terhadap E Jean Carrol akan digelar pekan depan sesuai jadwal pengadilan distrik Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, Trump sudah memohon penundaan persidangan atas kasusnya kepada seorang hakim AS.

Berdasarkan laporan surat kepada hakim federal Lewis A Kaplan di Manhattan, Amerika, dikutip Reuters dikutip, Selasa (18/4/2023), politisi partai Republik itu memohon penundaan sidang selama empat minggu hingga 23 Mei 2023 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, hakim federal menolak permohonan Trump agar sidang ditunda selama satu bulan. Hakim menilai, taipan properti tersebut tidak bisa membuat pernyataan publik untuk mempromosikan publisitas pra sidang dan mengklaim itu telah merugikan dirinya dengan alasan menunda persidangan.

Kasus dugaan pelecehan yang menjerat mantan Presiden AS itu dimulai dari gugatan yang dilayangkan oleh E Jean Carrol atas pencemaran nama baik setelah mengatakan pembohongan publik ketika menulis dalam sebuah memoar tahun 2019.

Dalam tulisannya, Trump mengatakan bahwa Carrol telah menyerangnya di sebuah ruang ganti department store Manhattan pada tahun 1996 lalu.

Mantan kolomnis majalah Elle tersebut kemudian mengajukan gugatan kedua pada November, setelah negara bagian New York mengijinkan korban untuk menuntut sementara atas serangan seksual yang terjadi sejak lama.

Tentu saja, Trump membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai liputan media terkait tuntutan pidana sangat merugikan dirinya.

Hakim federal di Manhattan Lewis A Kaplan menolak pernyataan dari pengacara Donald Trump Joe Tacopina bahwa dakwaan terhadap kliennya di pengadilan negara bagian New Yorkatas.

Menurutnya, tuduhan pemalsuan catatan bisnis tersebut menciptakan publisitas negatif sehingga diperlukan periode pendinginan satu bulan sebelum persidangan pemerkosaan dapat dimulai.

“Tentu saja ada banyak liputan media beberapa di antaranya diundang dan memang diprovokasi oleh Trump,” katanya.

Kaplan menyebut, sebagian dari liputan dakwaan Trump adalah akibat perbuatannya sendiri lantaran kerap membuat pernyataan publik di platform media sosialnya, dalam konferensi pers, dan dalam wawancara.

“Tidak baik bagi Trump untuk mempromosikan publisitas praperadilan dan kemudian mengklaim bahwa liputan yang dia promosikan merugikan dirinya dan harus diperhitungkan sebagai mendukung penundaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

5 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

5 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

6 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

6 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

7 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

8 hours ago