Internasional

Pekan Depan, Donald Trump Jalani Sidang Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta – Sidang dugaan kasus pelecehan seksual yang menjerat Donald Trump terhadap E Jean Carrol akan digelar pekan depan sesuai jadwal pengadilan distrik Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, Trump sudah memohon penundaan persidangan atas kasusnya kepada seorang hakim AS.

Berdasarkan laporan surat kepada hakim federal Lewis A Kaplan di Manhattan, Amerika, dikutip Reuters dikutip, Selasa (18/4/2023), politisi partai Republik itu memohon penundaan sidang selama empat minggu hingga 23 Mei 2023 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, hakim federal menolak permohonan Trump agar sidang ditunda selama satu bulan. Hakim menilai, taipan properti tersebut tidak bisa membuat pernyataan publik untuk mempromosikan publisitas pra sidang dan mengklaim itu telah merugikan dirinya dengan alasan menunda persidangan.

Kasus dugaan pelecehan yang menjerat mantan Presiden AS itu dimulai dari gugatan yang dilayangkan oleh E Jean Carrol atas pencemaran nama baik setelah mengatakan pembohongan publik ketika menulis dalam sebuah memoar tahun 2019.

Dalam tulisannya, Trump mengatakan bahwa Carrol telah menyerangnya di sebuah ruang ganti department store Manhattan pada tahun 1996 lalu.

Mantan kolomnis majalah Elle tersebut kemudian mengajukan gugatan kedua pada November, setelah negara bagian New York mengijinkan korban untuk menuntut sementara atas serangan seksual yang terjadi sejak lama.

Tentu saja, Trump membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai liputan media terkait tuntutan pidana sangat merugikan dirinya.

Hakim federal di Manhattan Lewis A Kaplan menolak pernyataan dari pengacara Donald Trump Joe Tacopina bahwa dakwaan terhadap kliennya di pengadilan negara bagian New Yorkatas.

Menurutnya, tuduhan pemalsuan catatan bisnis tersebut menciptakan publisitas negatif sehingga diperlukan periode pendinginan satu bulan sebelum persidangan pemerkosaan dapat dimulai.

“Tentu saja ada banyak liputan media beberapa di antaranya diundang dan memang diprovokasi oleh Trump,” katanya.

Kaplan menyebut, sebagian dari liputan dakwaan Trump adalah akibat perbuatannya sendiri lantaran kerap membuat pernyataan publik di platform media sosialnya, dalam konferensi pers, dan dalam wawancara.

“Tidak baik bagi Trump untuk mempromosikan publisitas praperadilan dan kemudian mengklaim bahwa liputan yang dia promosikan merugikan dirinya dan harus diperhitungkan sebagai mendukung penundaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

3 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

3 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

3 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

5 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

5 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

5 hours ago