Internasional

Pekan Depan, Donald Trump Jalani Sidang Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta – Sidang dugaan kasus pelecehan seksual yang menjerat Donald Trump terhadap E Jean Carrol akan digelar pekan depan sesuai jadwal pengadilan distrik Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, Trump sudah memohon penundaan persidangan atas kasusnya kepada seorang hakim AS.

Berdasarkan laporan surat kepada hakim federal Lewis A Kaplan di Manhattan, Amerika, dikutip Reuters dikutip, Selasa (18/4/2023), politisi partai Republik itu memohon penundaan sidang selama empat minggu hingga 23 Mei 2023 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, hakim federal menolak permohonan Trump agar sidang ditunda selama satu bulan. Hakim menilai, taipan properti tersebut tidak bisa membuat pernyataan publik untuk mempromosikan publisitas pra sidang dan mengklaim itu telah merugikan dirinya dengan alasan menunda persidangan.

Kasus dugaan pelecehan yang menjerat mantan Presiden AS itu dimulai dari gugatan yang dilayangkan oleh E Jean Carrol atas pencemaran nama baik setelah mengatakan pembohongan publik ketika menulis dalam sebuah memoar tahun 2019.

Dalam tulisannya, Trump mengatakan bahwa Carrol telah menyerangnya di sebuah ruang ganti department store Manhattan pada tahun 1996 lalu.

Mantan kolomnis majalah Elle tersebut kemudian mengajukan gugatan kedua pada November, setelah negara bagian New York mengijinkan korban untuk menuntut sementara atas serangan seksual yang terjadi sejak lama.

Tentu saja, Trump membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai liputan media terkait tuntutan pidana sangat merugikan dirinya.

Hakim federal di Manhattan Lewis A Kaplan menolak pernyataan dari pengacara Donald Trump Joe Tacopina bahwa dakwaan terhadap kliennya di pengadilan negara bagian New Yorkatas.

Menurutnya, tuduhan pemalsuan catatan bisnis tersebut menciptakan publisitas negatif sehingga diperlukan periode pendinginan satu bulan sebelum persidangan pemerkosaan dapat dimulai.

“Tentu saja ada banyak liputan media beberapa di antaranya diundang dan memang diprovokasi oleh Trump,” katanya.

Kaplan menyebut, sebagian dari liputan dakwaan Trump adalah akibat perbuatannya sendiri lantaran kerap membuat pernyataan publik di platform media sosialnya, dalam konferensi pers, dan dalam wawancara.

“Tidak baik bagi Trump untuk mempromosikan publisitas praperadilan dan kemudian mengklaim bahwa liputan yang dia promosikan merugikan dirinya dan harus diperhitungkan sebagai mendukung penundaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

6 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago