News Update

Pegawainya Terjerat Kasus Suap, Ini Jawaban OJK

Jakarta – Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan inisial DIW ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penetapan tersangka kasus suap berupa fasilitas kredit Bank Bukopin senilai Rp7,45 miliar. Kejati menyampaikan bahwa fasilitas ini didapatkan sebagai kompensasi DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.

Penahanan pegawai OJK tersebut tertuang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai penetapan tersangka tersebut, OJK mengeluarkan pernyataan resmi dimana pihaknya menghargai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud,” seperti dikutip dalam siaran pers OJK di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.

Ke depannya, OJK akan melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

OJK mengaku akan senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas.

Seperti diketahui, penyidik kejaksaan sebelumnya telah menetapkan DIW sebagai tersangka sekitar 2019. Tercatat DIW saat itu menjabat Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Akulaku Finance Targetkan Pembiayaan Baru Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Strateginya

Poin Penting Akulaku Finance menargetkan pembiayaan baru Rp8,2 triliun pada 2026, tumbuh 12 persen. NPF… Read More

1 hour ago

Pegadaian Perluas Akses Investasi Emas, Top Up Tabungan Kini Bisa Lewat PRIMA

Poin Penting Pegadaian mengintegrasikan Tabungan Emas dengan Jaringan PRIMA, sehingga top up kini bisa dilakukan… Read More

1 hour ago

BNPL Masih jadi Andalan, Akulaku Finance Bukukan Pembiayaan Rp7,44 Triliun di 2025

Poin Penting Akulaku Finance menyalurkan pembiayaan Rp7,44 triliun pada 2025, naik dari Rp6 triliun pada… Read More

2 hours ago

Pegadaian Ungkap Cerita Harga Emas: Dulu 1 Kg Setara Motor Astrea, Kini Mobil Hyundai

Poin Penting Harga emas terus naik dalam jangka panjang, meski tetap mengalami fluktuasi jangka pendek.… Read More

2 hours ago

Danantara Beberkan Langkah Governance Reset untuk Benahi BUMN

Poin Penting Danantara Indonesia melakukan governance reset dengan mengevaluasi aset, kebijakan akuntansi, dan tata kelola… Read More

2 hours ago

Dorong Ekonomi Kerakyatan, Menkop Sebut Kopdes Merah Putih Bagian Prabowonomics

Poin Penting Menkop Ferry Juliantono menyebut program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai implementasi konsep Prabowonomics… Read More

3 hours ago