Categories: Nasional

Pegawai Kementrian PUPR Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,96 juta – Rp26,3 juta

Jakarta—Presiden Joko Widodo (Jokowi)  telah menandatangani Peraturan Presiden terkait pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 ini ditandatangani pada akhir Desember lalu.

Pemberian tunjangan didasarkan atas pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian PUPR. Untuk itu, pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Menurut Perpres ini, Pegawai (PNS dan Pegawai Lainnya yang ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR) yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Namun, Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR,  yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian PUPR, yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, serta yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Besarnya Tunjangan Kinerja berkisar antara Rp1,96 juta hingga Rp26,3 juta. Namun demikian, bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 8 Perpres tersebut juga menyebutkan, apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud  lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

3 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

4 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

6 hours ago