Poin Penting
- Implementasi UU PDP masih terhambat karena regulasi turunan belum lengkap, sehingga lembaga keuangan kesulitan mengakses data untuk menilai profil risiko nasabah secara akurat
- Empat tantangan utama meliputi kekosongan aturan teknis, kebutuhan investasi besar pada infrastruktur IT, hingga belum optimalnya lembaga pengawas.
- Dampaknya, bank cenderung menaikkan premi risiko sehingga bunga kredit lebih tinggi, sekaligus berpotensi menghambat penyaluran kredit—terutama bagi sektor UMKM.
Jakarta – Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai masih menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat penyaluran kredit di industri keuangan.
Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia, Wahyu Trenggono, menilai belum lengkapnya regulasi turunan membuat lembaga keuangan kesulitan mengakses data untuk mengukur profil risiko nasabah secara akurat.
“Regulasi ini turunan teknisnya belum jelas. Belum sampai ada detail. Selama ini belum kelar, ya kita akan begini-begini saja,” ujar Wahyu dalam acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (28/4).
Baca juga: OJK Wanti-Wanti Kredit Bermasalah Naik usai Lebaran, Ini Faktanya
Tantangan Implemenasi UU PDP
Dalam paparannya, Pefindo menyoroti sedikitnya empat tantangan utama implementasi UU PDP di Indonesia.
Pertama, regulasi turunan yang belum lengkap, terutama terkait mekanisme transfer data internasional, standar teknis perlindungan data, serta peran dan kewenangan otoritas pengawas.
Kedua, tantangan teknis infrastruktur. Industri dinilai membutuhkan investasi besar untuk memperkuat keamanan sistem teknologi informasi dan pusat data agar sesuai standar perlindungan data pribadi.
Ketiga, belum optimalnya lembaga pengawas. Hingga saat ini, Indonesia dinilai belum memiliki lembaga pengawas khusus yang sepenuhnya fokus menetapkan dan mengawasi implementasi UU PDP.
Keempat, tingginya risiko kejahatan siber dan kebocoran data pribadi yang masih menjadi ancaman serius bagi industri keuangan.
Menurut Wahyu, ketidakjelasan aturan tersebut membuat lembaga keuangan kesulitan melakukan penilaian kelayakan kredit atau feasibility calon debitur. Padahal, data tambahan sangat dibutuhkan agar bank dapat memberikan bunga kredit yang lebih sesuai dengan profil risiko nasabah.
“Bank itu sebenarnya mau memberikan rate yang sesuai dengan risiko. Tapi kalau feasibility itu tidak ada, bank akhirnya memasukkan premium risk,” katanya.
Akibatnya, masyarakat berpotensi dikenakan bunga kredit dan biaya provisi lebih tinggi karena bank mengambil langkah antisipasi terhadap risiko gagal bayar.
Ia juga mencontohkan kendala akses data yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan. Meski nasabah telah memberikan persetujuan, pemilik data tetap berhati-hati membuka akses karena kekhawatiran melanggar UU PDP.
Baca juga: Kredit Nganggur di Atas 20 Persen, BI Minta Bank Swasta Ekspansif Salurkan Pembiayaan
“BPJSTK merasa walaupun sudah diberikan kuasa, mereka tidak boleh buka data. Maunya pemilik data datang sendiri dan memberikan consent secara spesifik,” ujarnya.
Wahyu mengingatkan, kondisi ini dapat menghambat perluasan akses pembiayaan, terutama bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (SME), di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
“Sekarang saatnya kita membesarkan SME. Kalau SME kuat, daya tahan ekonomi juga akan terjaga karena kelompok produktif kita menjadi kuat,” tutupnya. (*) Alfi Salima Puteri








