Jakarta – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) merevisi prospek (outlook) tiga perusahaan pembiayaan dari stabil menjadi negatif, seiring meningkatnya risiko likuiditas.
Head of Financial Institution Rating Division Pefindo, Hendro Utomo mengatakan ketiga perusahaan tersebut yakni PT Batavia Prosperindo Finance Indonesia Tbk (BPFI), PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) dan PT Andalan Finance Indonesia.
“Revisi outlook tersebut mencerminkan pandangan Pefindo terhadap meningkatnya risiko likuiditas perusahaan pembiayaan,” kata Hendro di Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
Penilaian ini sendiri bukan tanpa alasan, terlebih, status perusahaan pembiayaan independen itu dinilai tanpa relasi, sehingga berpotensi mengalami kesulitan untuk mendapatkan pendanaan dari pihak perbankan.
Meskipun perusahaan ini dinilai masih memiliki fasilitas kredit yang belum digunakan, namun fasilitas yang bersifat uncommited menyebabkan keputusan pemberian fasilitas pembiayaan jatuh di tangan pihak perbankan.
“Bank dan investor lebih selektif dalam menyalurkan pendanaan ke perusahaan pembiayaan independen, karena kenaikan NPL/Non Performing Loan dan beberapa kasus gagal bayar,” tambahnya.
Beberapa kasus yang menimpa perusahaan pembiayaan tersebut diantaranya praktik usaha yang tidak sesuai aturan seperti double pledging, jaminan fiktif dan side streaming.
Sehingga, secara umum keterbatasan pendanaan tersebut dapat menghambat pertumbuhan usaha dan arus kas dari pembiayaan baru di perusahaan. (*)
Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More
Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More
Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More
Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More
Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More