News Update

Pedoman Perubahan Perilaku Prokes dibuat dalam 77 Bahasa Daerah

Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuat Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan (Prokes) 3M dalam 77 bahasa daerah.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, bahwa upaya ini dilakukan dalam rangka mengenalkan pedoman perubahan perilaku terkait protokol kesehatan 3M agar menjangkau masyarakat dari berbagai daerah. Dimana masyarakat harus terus menerapkan 3M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak.

“Tantangan komunikasi dan sosialisasi publik ini harus cepat diatasi, mengingat pentingnya konten kampanye pencegahan penyebaran Covid-19 bagi keselamatan masyarakat, sehingga strategi mengubah kesan-pesan itu ke dalam bahasa yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu bahasa daerah masing-masing dirasa sangat tepat,” kata Nadiem dalam webinar Peluncuran Pedoman Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan 3M Dalam 77 Bahasa Daerah, Selasa 1 Desember 2020.

Tak hanya itu, Nadiem juga berharap pedoman Prokes berbagai bahasa daerah itu bisa sangat mudah dipahami dan diterapkan di lingkungan masing-masing daerah.

Dikesempatan yang sama, Ketua Satgas Covid 19 Doni Monardo juga sangat berterimakasih kepada para penerjemah di Badan Bahasa Kemendikbud. Menurutnya buku pedoman ini sangat strategis untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya prokes di masyarakat

“Ini suatu hal yang sangat strategis pada saat ini karena bahasa daerah adalah satu cara kita untuk bisa mempercepat informasi kepada masyarakat mengingat istilah ilstilah protokol kesehatan dan dunia medis ada yang berbahasa asing,” kata Doni.

Seperti diketahui, bahasa daerah merupakan bahasa induk sebagai sarana yang dapat mendekatkan pesan secara lebih emosional kepada masyarakat. Harapannya, dengan diterjemahkan ke dalam bahasa daerah, para penutur bahasa dapat lebih memahami pesan pedoman tersebut, serta tergerak untuk menerapkan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

8 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

10 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

11 hours ago