News Update

Pedoman Perilaku AFTECH: Transparansi Bunga dan Tagih Hutang Sopan

Jakarta — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menetapkan tiga acuan prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab yang ditandatangani oleh 43 perusahaan anggotanya.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH, Sunu Widyatmoko menekankan pelaksanaan poin ketiga, yaitu tentang prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Kemudian, penyelenggara juga dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan.

“Di cash loan sepakat, dilarang menggunakan kata-kata tidak sopan, melakukan teknik penagihan yang provokatif, agresif menghina dan mengintimidasi terhadap pihak debitur atau pihak terkait. Kita juga dilarang keras menyebarkan informasi data pribadi dari peminjam serta menggunakan teknik penagihan atas nama pihak ketiga, seperti penegak hukum atau lawyer. Siapa yang melakukan penagihan fintech lending harus terverifikasi dan paham Code of Conduct,” kata Sunu, di Jakarta, Kamis (23/08).

Sementara itu, terkait menghindari perilaku predatory lending, Ia menambahkan bila saat ini para penyelenggara telah sepakat melakukan transparansi kepada pihak debitur atau nasabah sejak awal proses peminjaman.

“Kami tidak mau menetapkan bunga yang tidak transparan di depan. Sudah dilakukan di website penyelenggara anggota AFTECH, seperti berapa bunga pinjaman, dan sebagainya. Kami pun menghindari denda seenaknya dengan berjenjang. Kami melarang bunga berbunga juga alias bunga atas prinsip bukan bunga yang tertenggak,” tambahnya.

Dalam penetapan bunga masing-masing penyelenggara di anggota AFTECH sendiri, Wakil Ketua Umum – Jasa keuangan AFTECH, Adrian Gunadi, mengatakan, dari 43 perusahaan yang memiliki bisnis model berbeda-beda, ketetapan bunga pun satu sama lainnya tidak bisa sama.

“Dari 43 pemain kategorinya beda-beda. Ada yg UKM, Faktoring, Mikro, Konsumtif. Jadi tentunya kita tidak bisa sama ratakan. Tapi intinya tingkat kewajaran. Berapa, sih, bunga wajar dan denda wajar,” ujar Adrian kepada Infobank, di Jakarta, Kamis (23/08). (Ayu Utami)

Risca Vilana

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

11 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

12 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

15 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

15 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

16 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

18 hours ago