Jakarta — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menetapkan tiga acuan prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab yang ditandatangani oleh 43 perusahaan anggotanya.
Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH, Sunu Widyatmoko menekankan pelaksanaan poin ketiga, yaitu tentang prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Kemudian, penyelenggara juga dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan.
“Di cash loan sepakat, dilarang menggunakan kata-kata tidak sopan, melakukan teknik penagihan yang provokatif, agresif menghina dan mengintimidasi terhadap pihak debitur atau pihak terkait. Kita juga dilarang keras menyebarkan informasi data pribadi dari peminjam serta menggunakan teknik penagihan atas nama pihak ketiga, seperti penegak hukum atau lawyer. Siapa yang melakukan penagihan fintech lending harus terverifikasi dan paham Code of Conduct,” kata Sunu, di Jakarta, Kamis (23/08).
Sementara itu, terkait menghindari perilaku predatory lending, Ia menambahkan bila saat ini para penyelenggara telah sepakat melakukan transparansi kepada pihak debitur atau nasabah sejak awal proses peminjaman.
“Kami tidak mau menetapkan bunga yang tidak transparan di depan. Sudah dilakukan di website penyelenggara anggota AFTECH, seperti berapa bunga pinjaman, dan sebagainya. Kami pun menghindari denda seenaknya dengan berjenjang. Kami melarang bunga berbunga juga alias bunga atas prinsip bukan bunga yang tertenggak,” tambahnya.
Dalam penetapan bunga masing-masing penyelenggara di anggota AFTECH sendiri, Wakil Ketua Umum – Jasa keuangan AFTECH, Adrian Gunadi, mengatakan, dari 43 perusahaan yang memiliki bisnis model berbeda-beda, ketetapan bunga pun satu sama lainnya tidak bisa sama.
“Dari 43 pemain kategorinya beda-beda. Ada yg UKM, Faktoring, Mikro, Konsumtif. Jadi tentunya kita tidak bisa sama ratakan. Tapi intinya tingkat kewajaran. Berapa, sih, bunga wajar dan denda wajar,” ujar Adrian kepada Infobank, di Jakarta, Kamis (23/08). (Ayu Utami)
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More
Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More
Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More
Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More
Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More
Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More