News Update

Pedoman Perilaku AFTECH: Transparansi Bunga dan Tagih Hutang Sopan

Jakarta — Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menetapkan tiga acuan prinsip dasar dalam mengembangkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab yang ditandatangani oleh 43 perusahaan anggotanya.

Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan AFTECH, Sunu Widyatmoko menekankan pelaksanaan poin ketiga, yaitu tentang prinsip itikad baik terkait praktik penawaran, pemberian dan penagihan hutang yang manusiawi tanpa kekerasan baik fisik maupun non-fisik, termasuk cyber bullying. Kemudian, penyelenggara juga dilarang menggunakan pihak ketiga pelaksana penagihan.

“Di cash loan sepakat, dilarang menggunakan kata-kata tidak sopan, melakukan teknik penagihan yang provokatif, agresif menghina dan mengintimidasi terhadap pihak debitur atau pihak terkait. Kita juga dilarang keras menyebarkan informasi data pribadi dari peminjam serta menggunakan teknik penagihan atas nama pihak ketiga, seperti penegak hukum atau lawyer. Siapa yang melakukan penagihan fintech lending harus terverifikasi dan paham Code of Conduct,” kata Sunu, di Jakarta, Kamis (23/08).

Sementara itu, terkait menghindari perilaku predatory lending, Ia menambahkan bila saat ini para penyelenggara telah sepakat melakukan transparansi kepada pihak debitur atau nasabah sejak awal proses peminjaman.

“Kami tidak mau menetapkan bunga yang tidak transparan di depan. Sudah dilakukan di website penyelenggara anggota AFTECH, seperti berapa bunga pinjaman, dan sebagainya. Kami pun menghindari denda seenaknya dengan berjenjang. Kami melarang bunga berbunga juga alias bunga atas prinsip bukan bunga yang tertenggak,” tambahnya.

Dalam penetapan bunga masing-masing penyelenggara di anggota AFTECH sendiri, Wakil Ketua Umum – Jasa keuangan AFTECH, Adrian Gunadi, mengatakan, dari 43 perusahaan yang memiliki bisnis model berbeda-beda, ketetapan bunga pun satu sama lainnya tidak bisa sama.

“Dari 43 pemain kategorinya beda-beda. Ada yg UKM, Faktoring, Mikro, Konsumtif. Jadi tentunya kita tidak bisa sama ratakan. Tapi intinya tingkat kewajaran. Berapa, sih, bunga wajar dan denda wajar,” ujar Adrian kepada Infobank, di Jakarta, Kamis (23/08). (Ayu Utami)

Risca Vilana

Recent Posts

Risiko Banjir Meningkat, Allianz Catat Klaim Asuransi Bali Rp22 Miliar di 2025

Poin Penting Allianz mencatat klaim asuransi di Bali mencapai Rp22 miliar sepanjang 2025, didominasi kerusakan… Read More

4 mins ago

Harga Beras Naik di Semua Level, Ini Data Lengkap BPS Januari 2026

Poin Penting Harga beras naik di seluruh tingkat pada Januari 2026, baik di penggilingan, grosir,… Read More

25 mins ago

Inflasi Tahunan Januari 2026 Melonjak 3,55 Persen, Ini Biang Keroknya

Poin Penting Inflasi Januari 2026 tercatat 3,55 persen (yoy), tertinggi sejak Mei 2023, naik tajam… Read More

25 mins ago

Tak Perlu Panik, Luhut Beberkan 6 Langkah DEN untuk Reformasi Pasar Modal

Poin Penting Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan investor tidak perlu panik menyikapi peringatan MSCI… Read More

46 mins ago

3 Provinsi di Sumatra Alami Deflasi Pasca Bencana

Poin Penting Tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologi—Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat—mengalami deflasi pada Januari… Read More

56 mins ago

Profil Siti Nurbaya Bakar, Eks Menteri LHK yang Rumahnya Digeledah Kejagung

Poin Penting Rumah Siti Nurbaya Bakar digeledah Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola… Read More

2 hours ago