Keuangan

Pecat Direkturnya, Collectius Asset Management Digugat

Jakarta – PT Collectius Asset Management perusahaan multinasional yang mengkhususkan bisnisnya di bidang pengelolaan keuangan/ penagihan hutang dan melaksanakan kegiatan usahanya di beberapa negara termasuk di Indonesia, menghadapi gugatan hukum oleh salah satu direkturnya bernama Hashim Hassan yang berkedudukan di Indonesia.

Sebagai perusahaan yang memiliki visi mendukung pengembangan dunia usaha sehingga setiap pelaku bisnis dapat tumbuh sejalan dengan kemampuan teknis finansialnya. Namun demikian dalam faktanya, Collectius ternyata justru telah melakukan hal yang dikategorikan merugikan pihak lain, dan karenanya Collectius harus menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu direkturnya yang berkedudukan di Indonesia.

Kuasa Hukum Hashim Hassan Dovy Brilliant Hanoto pun mengatakan, Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat sebagai direktur melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku yakni anggaran dasar dan UU No 40/2007, dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.

“Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat,” ujar Dovy dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Senin, 29 Juni 2020.

Lebih lanjut Dovy menjelaskan, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia, sebagai tergugat I; Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd, ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV.

Menurutnya, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007. Mekanisme perberhentian yang dilakukan juga tidak memperhatikan prinsip “good corporate governance”, termasuk untuk mentaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan terlebih lagi bagi Collectius sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis keuangan yang sangat mensyaratkan kredibilitas dan kepercayaan yang tinggi dari para mitra usahanya. (*)

Rezkiana Nisaputra

View Comments

Recent Posts

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

10 mins ago

AdaKami Berkontribusi hingga Rp10,96 Triliun ke PDB Nasional

Poin Penting Riset LPEM FEB UI: kontribusi AdaKami ke PDB 2024 Rp6,95–Rp10,96 triliun, berdampak ke… Read More

58 mins ago

Maybank Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,66 Triliun pada 2025, Naik 48,5 Persen

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk membukukan laba bersih Rp1,66 triliun pada 2025, naik… Read More

1 hour ago

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi… Read More

2 hours ago

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

3 hours ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

4 hours ago