Keuangan

Pecat Direkturnya, Collectius Asset Management Digugat

Jakarta – PT Collectius Asset Management perusahaan multinasional yang mengkhususkan bisnisnya di bidang pengelolaan keuangan/ penagihan hutang dan melaksanakan kegiatan usahanya di beberapa negara termasuk di Indonesia, menghadapi gugatan hukum oleh salah satu direkturnya bernama Hashim Hassan yang berkedudukan di Indonesia.

Sebagai perusahaan yang memiliki visi mendukung pengembangan dunia usaha sehingga setiap pelaku bisnis dapat tumbuh sejalan dengan kemampuan teknis finansialnya. Namun demikian dalam faktanya, Collectius ternyata justru telah melakukan hal yang dikategorikan merugikan pihak lain, dan karenanya Collectius harus menghadapi gugatan yang diajukan oleh salah satu direkturnya yang berkedudukan di Indonesia.

Kuasa Hukum Hashim Hassan Dovy Brilliant Hanoto pun mengatakan, Collectius telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat atas tindakan pemberhentian penggugat sebagai direktur melalui mekanisme yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku yakni anggaran dasar dan UU No 40/2007, dimana pemberhentian hanya dilakukan melalui surat, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.

“Gugatan ini terpaksa kami ajukan mengingat usulan perdamaian sebagai win-win solution yang diajukan klien kami tidak mendapat tanggapan yang positif dari para tergugat,” ujar Dovy dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Senin, 29 Juni 2020.

Lebih lanjut Dovy menjelaskan, gugatan telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Selatan terhadap PT Collectius Asset Management, yang berkedudukan di Indonesia, sebagai tergugat I; Gustav Albert Eriksson; serta Sven Alex Ivar Sigvardson Bjoklund dan Collectius CMS Holdings Pte Ltd, ketiganya selaku pemegang saham dari PT Collectius Asset Management yang berkedudukan di Singapura, sebagai tergugat II, III dan IV.

Menurutnya, penyampaian surat pemberhentian secara langsung menghilangkan hak penggugat untuk membela diri yang merupakan hak penggugat berdasarkan ketentuan pasal 105 UU No 40/2007. Mekanisme perberhentian yang dilakukan juga tidak memperhatikan prinsip “good corporate governance”, termasuk untuk mentaati asas itikad baik, asas kepantasan, dan asas kepatutan terlebih lagi bagi Collectius sebagai perusahaan yang bergerak di bisnis keuangan yang sangat mensyaratkan kredibilitas dan kepercayaan yang tinggi dari para mitra usahanya. (*)

Rezkiana Nisaputra

View Comments

Recent Posts

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

42 mins ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

15 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

15 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

16 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

17 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

18 hours ago