News Update

PBI Reformasi Sistem Pembayaran Akan Berlaku 1 Juli 2021

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta menjelaskan, tujuan PBI ini antara lain memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.

“Pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI,” kata Filianingsih melalui video conference di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Selain itu, Filianingsumih menambahkan, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

Dirinya menyebut, penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran.

“Tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen,” ucapnya.

Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.

Penerbitan PBI Sistem Pembayaran akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan. Pada saat PBI  ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Tercatat, sejumlah pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran antara lain:

1. Visi sistem pembayaran Indonesia,

2. Kewenangan BI di bidang sistem pembayaran,

3. Tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran,

4. Komponen sistem pembayaran,

5. Penyelenggara jasa sistem pembayaran,

6. Perizinan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur sistem pembayaran (PIP),

7. Aktivitas PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang,

8. Inovasi teknologi sistem pembayaran,

9. Pengawasan penyelenggaraan sistem pembayaran,

10. Pengelolaan data dan/atau informasi terkait sistem pembayaran.

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BNI Raih Predikat The Best Overall in Corporate Governance Dua Tahun Berturut-turut

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali meraih penghargaan bergengsi sebagai “The… Read More

5 hours ago

BPR NBP Minta Regulator Kaji Ulang Kebijakan Merger, Alasannya Begini

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank perekonomian rakyat (BPR) untuk melakukan konsolidasi atau… Read More

5 hours ago

Aturan Merger dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR Perlu Direlaksasi, Ini Sebabnya

Jakarta - Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terus menyusut, baik akibat likuidasi, merger paksa, maupun… Read More

6 hours ago

Menteri Maman Minta Insentif UMKM PPh Final 0,5 Persen Diperpanjang

Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tengah meminta kepada Menteri… Read More

7 hours ago

Peluncuran Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin’

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (tengah) menyaksikan penandatanganan kerjasama layanan digital Tzu Chi Donasi… Read More

7 hours ago

Kinerja Kuartal III 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp356 Triliun

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP Napitupulu memberikan paparan saat acara… Read More

7 hours ago