Internasional

PBB Kecam Israel yang Blokade Total Jalur Gaza: Langgar Hukum Internasional

Jakarta – Pengepungan total jalur Gaza yang dilakukan Israel dengan menutup listrik dan pasokan bahan makan bagi warga sipil dikecam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PBB menegaskan, pelarangan tindakan melanggar hukum internasional.

“Hukum Perikemanusiaan Internasional sudah jelas: kewajiban untuk selalu berhati-hati untuk menyelamatkan penduduk sipil dan benda-benda sipil tetap berlaku selama serangan terjadi,” kata Komisioner Tinggi PBB untuk HAM Volker Türk dinukil VOA Indonesia, Rabu (11/10).

Baca juga: Kepung Total Gaza, Israel Putus Aliran Listrik hingga Pasokan Bahan Makanan

Ia mengatakan, tindakan pengepungan tersebut berisiko memperburuk situasi HAM dan kemanusiaan yang sudah terpuruk di Gaza, termasuk kapasitas fasilitas medis untuk beroperasi, terutama mengingat meningkatnya jumlah korban luka, kata pernyataan itu.

“Pengenaan pengepungan yang membahayakan nyawa warga sipil dengan merampas barang-barang penting bagi kelangsungan hidup mereka dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” jelasnya.

Turk menegaskan, pembatasan apa pun terhadap pergerakan orang dan barang untuk melakukan pengepungan harus dijustifikasi karena kebutuhan militer atau dapat dikenai hukuman kolektif, tambah pernyataan itu.

Baca juga: Perang Israel vs Hamas Memanas, Apa Dampaknya Bagi Ekonomi RI?

Sebelumnynya, kelompok militan Palestina Hamas, yang menculik sekitar 150 orang dalam serangan mendadak akhir pekan lalu terhadap Israel, mengancam akan mengeksekusi para sandera jika serangan udara Israel terus menargetkan warga Gaza tanpa peringatan.

Ancaman tersebut muncul setelah Israel pada Senin (9/10) memberlakukan pengepungan total di Jalur Gaza, memutus pasokan makanan, air dan listrik, serta memicu kekhawatiran akan situasi kemanusiaan yang makin menyedihkan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

4 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

5 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

6 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

6 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

7 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

7 hours ago