Jakarta – Platform pembayaran asal Amerika, Paypal mengaklaim telah menindaklanjuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Lance John, Corporate Affairs, PayPal mngungkapkan, saat ini PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia. PayPal juga berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun beroperasi.
“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dirinya juga mengatakan, bahwa saat ini para pengguna PayPal di Indonesia sudah dapat mengirim, menerima dan mengakses uang mereka seperti biasa.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, PayPal menjadi salah satu dari tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022. (*) Dicky F.
Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More
Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More
Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More
Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More
Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More