Jakarta – Platform pembayaran asal Amerika, Paypal mengaklaim telah menindaklanjuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Lance John, Corporate Affairs, PayPal mngungkapkan, saat ini PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia. PayPal juga berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun beroperasi.
“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dirinya juga mengatakan, bahwa saat ini para pengguna PayPal di Indonesia sudah dapat mengirim, menerima dan mengakses uang mereka seperti biasa.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, PayPal menjadi salah satu dari tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022. (*) Dicky F.
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More