Jakarta – Platform pembayaran asal Amerika, Paypal mengaklaim telah menindaklanjuti permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Lance John, Corporate Affairs, PayPal mngungkapkan, saat ini PayPal telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia. PayPal juga berkomitmen untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dimanapun beroperasi.
“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Rabu, 3 Agustus 2022.
Dirinya juga mengatakan, bahwa saat ini para pengguna PayPal di Indonesia sudah dapat mengirim, menerima dan mengakses uang mereka seperti biasa.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” ungkapnya.
Sebelumnya, PayPal menjadi salah satu dari tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022. (*) Dicky F.
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More