Moneter dan Fiskal

Payment ID Bank Indonesia Dikhawatirkan Langgar Hak Warga Negara

Jakarta – Rencana Bank Indonesia (BI) meluncurkan Payment ID pada 17 Agustus 2025 menuai kritik dari Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi. Ia menilai kebijakan ini dapat memicu keresahan publik dan berpotensi melanggar hak-hak warga negara.

Menurut Tulus, kegelisahan masyarakat belum sepenuhnya reda setelah polemik pemblokiran rekening dormant.

“Kini, publik kembali dibuat resah dan gelisah. Pasalnya, pemerintah via Bank Indonesia akan memberlakukan Payment ID,” kata Tulus dalam keterangannya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Baca juga: FKBI: Pertumbuhan Ekonomi versi BPS Tak Cerminkan Kondisi Riil Masyarakat

Tulus menjelaskan, melalui instrumen ini BI dapat mengontrol dan mendeteksi seluruh arus transaksi pembayaran masyarakat, baik lewat perbankan, dompet digital (e-wallet), maupun e-commerce, karena semua transaksi akan terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Berbasis instrumen Payment ID ini, Bank Indonesia akan menelanjangi seluruh lalu lintas transaksi perbankan dan dompet digital,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Hak dan Privasi

Tulus yang juga pegiat perlindungan konsumen menegaskan, penerapan Payment ID berpotensi menabrak hak warga negara.

“Ini pelanggaran rahasia perbankan, melanggar kenyamanan dan keamanan konsumen dalam bertransaksi, dan bahkan melanggar data pribadi nasabah,” katanya.

Baca juga: Segera Diluncurkan, Begini Cara Kerja Payment ID Pantau Semua Transaksi Keuangan Masyarakat

Ia juga menduga kebijakan tersebut diarahkan untuk menggenjot penerimaan pajak dengan mengorbankan hak asasi warga negara.

“Instrumen Payment ID patut diduga hanya dijadikan instrumen untuk menggenjot pendapatan pajak, namun ironisnya dengan mengorbankan hak asasi warga negara,” tegasnya.

Belum Jadi Praktik Umum Internasional

Tulus menambahkan, kebijakan serupa belum menjadi praktik umum di tingkat internasional. “Tercatat hanya lima negara saja yang telah menerapkannya, seperti Singapura, Swedia, India, Brasil, dan China,” ujarnya.

Ia pun menyarankan BI untuk mengurungkan rencana ini. “Jika terkait penggalian potensi pendapatan pajak, pemerintah seharusnya bisa menyasar dari pembayar pajak kelas kakap, baik korporasi maupun individu seperti kalangan crazy rich,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan, penerapan Payment ID berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap perbankan dan menurunkan minat bertransaksi secara digital. “Muaranya akan mengancam keberlanjutan ekonomi digital,” pungkasnya.

Baca juga: Apindo Minta Pemerintah Hati-hati Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce

Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Dudi Hermawan, menjelaskan bahwa Payment ID merupakan tanda pengenal unik (unique identifier) yang terintegrasi dengan NIK dan menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Sistem ini dirancang untuk merekam data granular, termasuk pendapatan, pengeluaran, pinjaman, investasi, hingga mendeteksi potensi keterlibatan dalam judi online (Judol).

Dudi menyebut, Payment ID akan membantu perbankan dalam mengetahui profil dan kondisi keuangan calon nasabah dengan memantau data dari berbagai akun perbankan.

“Jadi betapa powerfull-nya Payment ID. Seluruh data di bank nantinya terkait dengan nomor rekening maka akan ada ekuivalen yang terkait dengan Payment ID-nya,” kata Dudi dalam Editors Briefing BI di Labuan Bajo, NTT, Minggu, 20 Juli 2025.

Penerapan sistem ini, lanjutnya, tetap memerlukan persetujuan nasabah dan akan mengacu pada UU Perlindungan Data Pribadi.

BI, katanya, juga memastikan akan melindungi pemilik Payment ID dan mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang.

“Kami akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan,” kata Dudi. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

27 mins ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editor’s Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

59 mins ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

2 hours ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

2 hours ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

2 hours ago