[Best_Wordpress_Gallery id=”594″ gal_title=”Patuhi Putusan MA”]
Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk Mahendradatta (kiri), didampingi Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto, menjelaskan tentang perkembangan putusan Mahkamah Agung tentang pembangunan pabrik di Rembang, di Jakarta, Selasa 14 November 2016. PT Semen Indonesia Tbk mematuhi putusan Mahkamah Agung seutuhnya dan menolak penafsiran penutupan pabrik oleh putusan PTUN karena pabrik tetap akan beroperasi pada awal tahun 2017.(Budi Urtadi)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More