[Best_Wordpress_Gallery id=”594″ gal_title=”Patuhi Putusan MA”]
Kuasa Hukum PT Semen Indonesia Tbk Mahendradatta (kiri), didampingi Sekretaris Perusahaan Agung Wiharto, menjelaskan tentang perkembangan putusan Mahkamah Agung tentang pembangunan pabrik di Rembang, di Jakarta, Selasa 14 November 2016. PT Semen Indonesia Tbk mematuhi putusan Mahkamah Agung seutuhnya dan menolak penafsiran penutupan pabrik oleh putusan PTUN karena pabrik tetap akan beroperasi pada awal tahun 2017.(Budi Urtadi)
Poin Penting Tugure meraih Best Public Relations 2026 di ajang IPRA berkat strategi komunikasi ketahanan… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen guna… Read More
Poin Penting IHSG anjlok hampir 15 persen sejak Rabu (28/1/2026) hingga awal sesi I Kamis… Read More
Poin Penting Pemerintah siapkan diskon transportasi dan tarif tol jelang Lebaran 2026 untuk dukung daya… Read More
Jakarta - Implementasi asuransi wajib bencana di Indonesia membutuhkan sejumlah elemen kunci dan kondisi pendukung agar… Read More
Poin Penting Singapura memperketat skrining bandara dengan pemeriksaan suhu bagi penumpang dari wilayah terdampak virus… Read More