Ekonomi dan Bisnis

Patuhi Aturan Indonesia, TikTok Shop Resmi Tutup 4 Oktober 2023

Jakarta – Platform TikTok akhirnya resmi menutup layanan dagangnya TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023. Hal ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan di Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis pernyatan resmi TikTok, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca juga: Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce, Ternyata Ini Bahayanya!

Meski begitu, platform asal Tiongkok tersebut akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Sebelumnya, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, pada Rabu 26 September 2023.

Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam aturannya, ada sejumlah peraturan perihal e-commerce dan social commerce, yakni menyoal model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk selayaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. 

Adapun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pelaku usaha social commerce untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya.

Baca juga: Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia

“Kita kasih waktu satu minggu dari sekarang. Mereka bisa bermigrasi ke platform lain ada Tokopedia, Lazada, Shopee,” kata Zulkifli di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya revisi tersebut, kata dia, semua pihak harus bisa menaatinya. Sebab, tujuan dari revisi Permendag 31 Tahun 2023 tak lain menata iklim bisnis di dunia digital. 

Dengan begitu, persaingan bisnis di Tanah Air lebih adil dan tidak memberatkan atau menguntungkan satu pihak saja. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

10 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

10 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

11 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

12 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

13 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

13 hours ago