Ekonomi dan Bisnis

Patuhi Aturan Indonesia, TikTok Shop Resmi Tutup 4 Oktober 2023

Jakarta – Platform TikTok akhirnya resmi menutup layanan dagangnya TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023. Hal ini sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan di Indonesia.

“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” tulis pernyatan resmi TikTok, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca juga: Media Sosial Harus Dipisah Dengan E-commerce, Ternyata Ini Bahayanya!

Meski begitu, platform asal Tiongkok tersebut akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.

Sebelumnya, pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, pada Rabu 26 September 2023.

Peraturan tersebut mengatur terkait perizinan usaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam aturannya, ada sejumlah peraturan perihal e-commerce dan social commerce, yakni menyoal model bisnis social commerce yang hanya boleh mempromosikan produk selayaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi. 

Adapun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pelaku usaha social commerce untuk bermigrasi ke platform e-commerce lainnya.

Baca juga: Asosiasi UMKM Lega TikTok Shop Dilarang di Indonesia

“Kita kasih waktu satu minggu dari sekarang. Mereka bisa bermigrasi ke platform lain ada Tokopedia, Lazada, Shopee,” kata Zulkifli di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya revisi tersebut, kata dia, semua pihak harus bisa menaatinya. Sebab, tujuan dari revisi Permendag 31 Tahun 2023 tak lain menata iklim bisnis di dunia digital. 

Dengan begitu, persaingan bisnis di Tanah Air lebih adil dan tidak memberatkan atau menguntungkan satu pihak saja. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

2 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

3 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

3 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

3 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

4 hours ago