Ekonomi dan Bisnis

Patuhi AEoI, Berikut Regulasi PMK No 70 Tahun 2017

Jakarta- Guna implementasikan keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan dari Perppu No. 1 Tahun 2017 yang telah diterbitkan pada waktu lalu.

Dalam aturan PMK No 70 tahun 2017 ini, pemerintah menentukan jenis lembaga keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi perpajakan, di antaranya adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian di bawah pengawasan OJK, dan LJK lainnya selain sektor perbankan, seperti pasar modal dan perasuransian di bawah pengawasan OJK.

“Ada entitas lain di luar pengawasan OJK, yang juga dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan standar internasional, yaitu yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Depository Institution, Custodial Institution, Specified Insurance Company, dan Investment Entity,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Tata cara penyampaian informasi juga telah diatur lengkap di PMK ini, tercatat terdapat dua penyampaian informasi pajak yang telah diatur, yakni secara otomatis dan penyampaian data sesuai permintaan.

“Dalam PMK ini diatur tata cara penyampaiannya yang masih terdapat dua cara yakni Otomatis dan Sesuai permintaan. Otomatis adalah informasi yang terekam dalam satu periode waktu. Misalnya setahun, dan ini baru mulai berlaku untuk pelaksanaan tahun 2018 mendatang atas keadaan tahun 2017. Jadi sifatnya otomatis tanpa permintaan bisa elektronik atau nonelektronik. Eleketronik maksudnya online via OJK,” ujar Suryo

Suryo mengungkapkan, data nasabah nantinya juga dapat diajukan berdasarkan permintaan. Utamanya terkait kebutuhan akses informasi perpajakan. Ia mengungkapkan sistem “By request” ini bukanlah hal baru.

“Menurut ketentuan KUP (ketentuan umum perpajakan) saat ini dengan permintaan maka DJP bisa meminta informasi kepada pemilik atau wajib pajak bersangkutan. Perbedaannya, kondisi sekarang permintaan harus via Menkeu dan Ketua OJK, baru ke lembaga keuangan. Dalam Perppu ini permintaan tidak lagi oleh Menkeu dan OJK, namun langsung DJP ke lembaga keuangan pemilik rekening. Sebetulnya sama yang beda hanya tata caranya tidak harus dari Menkeu,” ujarnya.

Terkait dengan elemen yang diminta, dalam aturan ini jelas terlihat yakni mengenai data identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening, serta penghasilan terkait rekening.

Suheriadi

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

8 mins ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

13 mins ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

26 mins ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

1 hour ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

8 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

17 hours ago