Ekonomi dan Bisnis

Patuhi AEoI, Berikut Regulasi PMK No 70 Tahun 2017

Jakarta- Guna implementasikan keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan dari Perppu No. 1 Tahun 2017 yang telah diterbitkan pada waktu lalu.

Dalam aturan PMK No 70 tahun 2017 ini, pemerintah menentukan jenis lembaga keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi perpajakan, di antaranya adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian di bawah pengawasan OJK, dan LJK lainnya selain sektor perbankan, seperti pasar modal dan perasuransian di bawah pengawasan OJK.

“Ada entitas lain di luar pengawasan OJK, yang juga dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan standar internasional, yaitu yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Depository Institution, Custodial Institution, Specified Insurance Company, dan Investment Entity,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Tata cara penyampaian informasi juga telah diatur lengkap di PMK ini, tercatat terdapat dua penyampaian informasi pajak yang telah diatur, yakni secara otomatis dan penyampaian data sesuai permintaan.

“Dalam PMK ini diatur tata cara penyampaiannya yang masih terdapat dua cara yakni Otomatis dan Sesuai permintaan. Otomatis adalah informasi yang terekam dalam satu periode waktu. Misalnya setahun, dan ini baru mulai berlaku untuk pelaksanaan tahun 2018 mendatang atas keadaan tahun 2017. Jadi sifatnya otomatis tanpa permintaan bisa elektronik atau nonelektronik. Eleketronik maksudnya online via OJK,” ujar Suryo

Suryo mengungkapkan, data nasabah nantinya juga dapat diajukan berdasarkan permintaan. Utamanya terkait kebutuhan akses informasi perpajakan. Ia mengungkapkan sistem “By request” ini bukanlah hal baru.

“Menurut ketentuan KUP (ketentuan umum perpajakan) saat ini dengan permintaan maka DJP bisa meminta informasi kepada pemilik atau wajib pajak bersangkutan. Perbedaannya, kondisi sekarang permintaan harus via Menkeu dan Ketua OJK, baru ke lembaga keuangan. Dalam Perppu ini permintaan tidak lagi oleh Menkeu dan OJK, namun langsung DJP ke lembaga keuangan pemilik rekening. Sebetulnya sama yang beda hanya tata caranya tidak harus dari Menkeu,” ujarnya.

Terkait dengan elemen yang diminta, dalam aturan ini jelas terlihat yakni mengenai data identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening, serta penghasilan terkait rekening.

Suheriadi

Recent Posts

Bos BEI Bidik Pasar Modal Indonesia Masuk Top 10 Bursa Dunia

Poin Penting BEI menargetkan pasar modal RI masuk 10 besar bursa dunia pada 2030 melalui… Read More

2 hours ago

Purbaya: Akhir 2026 IHSG Berpotensi Tembus 10.000, Ini Kalkulasinya

Poin Penting Menkeu Purbaya optimistis IHSG tembus 10.000 pada akhir 2026, meski penutupan 2025 hanya… Read More

2 hours ago

Prabowo Kembali Absen di Pembukaan Perdagangan BEI, Begini Kata Purbaya

Poin Penting Presiden Prabowo kembali absen di pembukaan perdagangan BEI 2026 karena menjalani kunjungan kerja… Read More

2 hours ago

PRB & Beyond

Oleh Wilson Arafat, Governance, Risk & Compliance (GRC) dan Environmental, Social, and Governance (ESG) Specialist… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat ke Posisi 8.724

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,90% ke level 8.724,90 dengan nilai transaksi mencapai Rp11,86… Read More

4 hours ago

Restrukturisasi Kredit: Memulihkan Ekonomi Sumatera

Oleh Paul Sutaryono OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) memberikan perlindungan khusus bagi debitur yang terdampak banjir… Read More

5 hours ago