Ekonomi dan Bisnis

Patuhi AEoI, Berikut Regulasi PMK No 70 Tahun 2017

Jakarta- Guna implementasikan keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan dari Perppu No. 1 Tahun 2017 yang telah diterbitkan pada waktu lalu.

Dalam aturan PMK No 70 tahun 2017 ini, pemerintah menentukan jenis lembaga keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi perpajakan, di antaranya adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian di bawah pengawasan OJK, dan LJK lainnya selain sektor perbankan, seperti pasar modal dan perasuransian di bawah pengawasan OJK.

“Ada entitas lain di luar pengawasan OJK, yang juga dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan standar internasional, yaitu yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Depository Institution, Custodial Institution, Specified Insurance Company, dan Investment Entity,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Tata cara penyampaian informasi juga telah diatur lengkap di PMK ini, tercatat terdapat dua penyampaian informasi pajak yang telah diatur, yakni secara otomatis dan penyampaian data sesuai permintaan.

“Dalam PMK ini diatur tata cara penyampaiannya yang masih terdapat dua cara yakni Otomatis dan Sesuai permintaan. Otomatis adalah informasi yang terekam dalam satu periode waktu. Misalnya setahun, dan ini baru mulai berlaku untuk pelaksanaan tahun 2018 mendatang atas keadaan tahun 2017. Jadi sifatnya otomatis tanpa permintaan bisa elektronik atau nonelektronik. Eleketronik maksudnya online via OJK,” ujar Suryo

Suryo mengungkapkan, data nasabah nantinya juga dapat diajukan berdasarkan permintaan. Utamanya terkait kebutuhan akses informasi perpajakan. Ia mengungkapkan sistem “By request” ini bukanlah hal baru.

“Menurut ketentuan KUP (ketentuan umum perpajakan) saat ini dengan permintaan maka DJP bisa meminta informasi kepada pemilik atau wajib pajak bersangkutan. Perbedaannya, kondisi sekarang permintaan harus via Menkeu dan Ketua OJK, baru ke lembaga keuangan. Dalam Perppu ini permintaan tidak lagi oleh Menkeu dan OJK, namun langsung DJP ke lembaga keuangan pemilik rekening. Sebetulnya sama yang beda hanya tata caranya tidak harus dari Menkeu,” ujarnya.

Terkait dengan elemen yang diminta, dalam aturan ini jelas terlihat yakni mengenai data identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening, serta penghasilan terkait rekening.

Suheriadi

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

3 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

4 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

6 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

10 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

14 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

15 hours ago