Ekonomi dan Bisnis

Patuhi AEoI, Berikut Regulasi PMK No 70 Tahun 2017

Jakarta- Guna implementasikan keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2017 sebagai aturan turunan dari Perppu No. 1 Tahun 2017 yang telah diterbitkan pada waktu lalu.

Dalam aturan PMK No 70 tahun 2017 ini, pemerintah menentukan jenis lembaga keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi perpajakan, di antaranya adalah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perbankan, Pasar Modal dan Perasuransian di bawah pengawasan OJK, dan LJK lainnya selain sektor perbankan, seperti pasar modal dan perasuransian di bawah pengawasan OJK.

“Ada entitas lain di luar pengawasan OJK, yang juga dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan standar internasional, yaitu yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Depository Institution, Custodial Institution, Specified Insurance Company, dan Investment Entity,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Tata cara penyampaian informasi juga telah diatur lengkap di PMK ini, tercatat terdapat dua penyampaian informasi pajak yang telah diatur, yakni secara otomatis dan penyampaian data sesuai permintaan.

“Dalam PMK ini diatur tata cara penyampaiannya yang masih terdapat dua cara yakni Otomatis dan Sesuai permintaan. Otomatis adalah informasi yang terekam dalam satu periode waktu. Misalnya setahun, dan ini baru mulai berlaku untuk pelaksanaan tahun 2018 mendatang atas keadaan tahun 2017. Jadi sifatnya otomatis tanpa permintaan bisa elektronik atau nonelektronik. Eleketronik maksudnya online via OJK,” ujar Suryo

Suryo mengungkapkan, data nasabah nantinya juga dapat diajukan berdasarkan permintaan. Utamanya terkait kebutuhan akses informasi perpajakan. Ia mengungkapkan sistem “By request” ini bukanlah hal baru.

“Menurut ketentuan KUP (ketentuan umum perpajakan) saat ini dengan permintaan maka DJP bisa meminta informasi kepada pemilik atau wajib pajak bersangkutan. Perbedaannya, kondisi sekarang permintaan harus via Menkeu dan Ketua OJK, baru ke lembaga keuangan. Dalam Perppu ini permintaan tidak lagi oleh Menkeu dan OJK, namun langsung DJP ke lembaga keuangan pemilik rekening. Sebetulnya sama yang beda hanya tata caranya tidak harus dari Menkeu,” ujarnya.

Terkait dengan elemen yang diminta, dalam aturan ini jelas terlihat yakni mengenai data identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening, serta penghasilan terkait rekening.

Suheriadi

Recent Posts

Pinjol Investree Dibubarkan, OJK Tegaskan Pengguna Tetap Wajib Lunasi Utang

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses likuidasi atau pembubaran terhadap perusahaan fintech lending… Read More

10 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Anjlok 1,26 Persen, Tembus Level 7.290

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 7 November… Read More

46 mins ago

Trump Presiden AS, Apa Dampak Buruk bagi Pasar di Indonesia

Oleh: Eko B Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DONALD Trump kembali menjadi Presiden Amerika… Read More

1 hour ago

Inovasi Unggul, Tugu Insurance Raih Penghargaan di CSA Awards 2024

Jakarta - PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) atau Tugu Insurance kembali mencatatkan pencapaian… Read More

1 hour ago

Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik USD1,3 Miliar jadi Segini

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia meningkat. Pada akhir Oktober 2024, cadangan devisa… Read More

2 hours ago

Prabowo Teken PP Hapus Tagih Utang UMKM, BNI Respons Begini

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menanggapi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menandatangani Peraturan… Read More

2 hours ago