WNI yang tiba di Indonesia selama periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dari perjalanan langsung maupun transit di luar negeri wajib memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya tes RT-PCR.
Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, dan diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 4/2020 yang dapat diunduh di https://s.id/se-satgas-no4-2020.
Berikut 5 hal yang wajib dipenuhi jika pulang dari luar Negeri:
1 Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal keberangkatan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
2 Hasil negatif dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC Internasional Indonesia.
3 Pada saat ketibaan di Indonesia, lakukan tes ulang RT-PCR
Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka dilanjutkan dengan karantina selama 5 hari
4 Karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah ditetapkan pemerintah
5 Setelah karantina, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. (*)
Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More
Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More
Poin Penting AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada… Read More
Poin Penting: Bahlil mengimbau masyarakat menggunakan LPG secara bijak dan tidak boros saat memasak. Bahlil… Read More
Poin Penting Universal banking memungkinkan satu bank menyediakan layanan keuangan terintegrasi (perbankan, pasar modal, wealth… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,94 persen ke level 7.097,05, dengan mayoritas saham terkoreksi (379… Read More