News Update

Patuhi 5 Hal Ini Jika Datang dari Luar Negri

WNI yang tiba di Indonesia selama periode 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021 dari perjalanan langsung maupun transit di luar negeri wajib memenuhi beberapa ketentuan, salah satunya tes RT-PCR.

Ketentuan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia, dan diatur melalui Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 4/2020 yang dapat diunduh di https://s.id/se-satgas-no4-2020.

Berikut 5 hal yang wajib dipenuhi jika pulang dari luar Negeri:

1 Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal keberangkatan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

2 Hasil negatif dilampirkan pada saat pemeriksaan atau e-HAC Internasional Indonesia.

3 Pada saat ketibaan di Indonesia, lakukan tes ulang RT-PCR

Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka dilanjutkan dengan karantina selama 5 hari

4 Karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah ditetapkan pemerintah

5 Setelah karantina, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika Positif COVID-19 maka dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah. Jika Negatif COVID-19 maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Defisit APBN Februari 2026 Tembus Rp135,7 Triliun

Poin Penting APBN Februari 2026 defisit Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen dari PDB, dengan… Read More

1 hour ago

Mudik Tenang dan Nyaman, Tugu Insurance Hadirkan Asuransi t mudik

Poin Penting Tugu Insurance meluncurkan asuransi mikro t mudik (konvensional dan syariah) untuk memberikan perlindungan… Read More

2 hours ago

Airlangga Beberkan Jurus Pemerintah Jaga Daya Beli di Awal 2026

Poin Penting Pemerintah menggulirkan stimulus fiskal dan bansos sejak awal 2026 untuk menjaga daya beli;… Read More

2 hours ago

Nilai Transaksi Mandiri Agen Capai Rp3,5 Triliun di Januari 2026

Poin Penting Frekuensi transaksi Mandiri Agen naik 44 persen yoy menjadi 2,34 juta pada Januari… Read More

2 hours ago

APPBI Bidik Transaksi BINA Lebaran 2026 Tembus Rp53 Triliun

Jakarta –  Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) membidik transaksi penjualan pada program BINA (Belanja di… Read More

2 hours ago