Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 kembali memastikan pada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 yang akan segera didistribusikan aman untuk digunakan manusia. Untuk itu, vaksin Covid-19 sedang memasuki tahap uji klinis fase 3 untuk benar-benar memastikan keamanannya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa vaksin akan bekerja ke tubuh manusia dengan menstimulasi imunitas tubuh. Ia meyakinkan vaksin aman karena pada dasarnya, vaksin adalah virus yang dilemahkan, sehingga tidak berbahaya. Vaksin Covid-19 tidak saja akan melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain.
“Pemerintah memastikan vaksin Covid-19 aman untuk digunakan manusia, karena harus melalui tahapan uji praklinis dan klinis untuk memastikan keamanan, efektifitas dan dosis yang aman untuk digunakan manusia. Risiko yang ditimbulkan vaksin sangat rendah dan manfaat jauh lebih tinggi,” jelas Wiku dalam konferensi pers virtual dari kanal YouTube BNPB Indonesia, yang dikutip Rabu, 11 November 2020.
Tak lupa di akhir konferensi pers, Wiku kembali mengingatkan masyarakat untuk bergotong royong dalam menangani pandemi Covid-19. Ia menghimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian, dan melakukan 3M, yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dengan sabun dan air mengalir. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More