Nasional

Pasca Umrah, Jemaah Diwajibkan Testing dan Isolasi Sesuai Aturan

Jakarta – Setelah menyelesaikan ibadah di tanah suci, jemaah umrah wajib melakukan testing dan karantina demi mencegah penyebaran Covid-19. Begitulah peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kesehatan Jemaah terkait Covid-19.

Nantinya, jemaah akan dikarantina di Asrama Haji Pondok Gede di Jakarta Timur seraya menunggu hasil testing Covid-19. Jika positif, Satgas dapat bergerak cepat merujuk jemaah ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut. Jika negatif, jemaah perlu karantina untuk memastikan dirinya benar-benar aman.

“Apabila tes menunjukkan hasil tes yang positif (Covid-19), maka jemaah akan dirujuk ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan lebih lanjut. Bagi jemaah umrah dengan hasil tesnya yang negatif Covid-19, maka wajib menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah,” jelas Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BNPB, seperti dikutip Rabu, 11 November 2020.

Regulasi dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020 penyelenggaraan umrah adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi Covid-19. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Selama menjalani ibadah, jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan ketat dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Dengan begitu, penyebaran Covid-19 dapat terkendali dan tidak semakin menyebar. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

18 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

28 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago