Ilustrasi: Pertumbuhan ekonomi Indonesia/Erman Subekti
Jakarta – Ekonom Ryan Kiryanto memperkirakan pent-up demand atau permintaan tertunda akan meluap ketika kegiatan perekonomian sudah kembali dibuka. Ia optimis, dorongan emosional masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas konsumtif akan segera terjadi dan kembali menggerakkan roda perekonomian.
“Saya meyakini dengan adanya uang di tabungan yang tidak kita pakai sepenuhnya, nanti ketika pandemi sudah berlalu, akan ada istilahnya pent-up demand. Fenomena ini adalah fenomena dunia. Contohnya masyarakat Eropa yang sempat di lockdown. Ketika dibuka, mereka shopping tidak karu-karuan. Inilah pent-up demand itu,” ujar Ryan kepada Infobank dikutip Selasa, 14 September 2021.
Untuk itu, Ryan menghimbau setiap industri, terutama sektor perhotelan, aviasi, dan pariwisata untuk bisa terus berbenah selama pandemi. Tujuannya agar setiap pelaku siap dengan lonjakan permintaan yang bisa terjadi kapan saja.
“Ketika kegiatan perekonomian dibuka, industri harus siap dengan para tamunya. Nantinya permintaan akan hotel, permintan akan tiket pesawat akan luar biasa. Bagi sektor-sektor produksi dan industri, khususnya perhotelan dan turunannya di masa pandemi harus tetap menyiapkan dirinya dengan baik,” jelasnya.
Ia memprediksikan dengan skenario pesimis, meluapnya pent-up demand akan terjadi pada Semester-II 2022. Meskipun demikian, peningkatan ini bisa terjadi lebih cepat jika kekebalan komunal melalui vaksinasi bisa rampung pada akhir tahun 2021. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More