COVID-19 Update

Pasca Nataru, Begini Langkah DKI Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Jakarta – Berkaca dari pengalaman sebelumnya, libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru berpotensi untuk meningkatkan kasus Covid-19. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan beberapa langkah-langkah strategis. Langkah tersebut diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka penularan Covid-19 pasca libur Nataru.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah daerah lain untuk membatasi tempat tempat wisata. Pemerintah DKI Jakarta bahkan telah menutup tempat-tempat wisata dan ruang terbuka demi membatasi mobilitas masyarakat pada libur Nataru.

“Di masa Natal dan Tahun Baru, kami juga melakukan pengetatan, bukan hanya dari kapasitas, tetapi juga jam operasional tempat wisata. Langkah ini kami upayakan dalam rangka mengurangi potensi penyebaran Covid-19 pada akhir tahun,” jelas Riza dalam diskusi virtual melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, 7 Januari 2021.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa pemerintah DKI Jakarta juga telah meningkatkan fasilitas rumah sakit dan menambah jumlah tenaga kesehatan pasca libur Nataru. Penambahan fasilitas yang dilakukan adalah dengan menambah ketersediaan jumlah tempat tidur bagi Orang Tanpa Gejala (OTG), ruang isolasi, dan ICU yang ada di setiap rumah sakit.

“Semuanya kita tambah. Kita juga meminta pada pemerintah pusat untuk menambah fasilitas hotel bagi OTG. Kami juga memaksimalkan Wisma Atlet dan beberapa wisma. Jika terjadi lonjakan signifikan, kami sudah menyiapkan GOR-GOR yang bisa digunakan untuk perawatan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Riza mengingatkan bahwa penambahan fasilitas dan tenaga kesehatan memiliki batas. Agar tak melebihi batas, ia meminta kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk selalu menjaga kesehatan dengan melaksanakan 3M secara ketat. Kesadaran akan penerapan 3M akan membantu pemerintah, tenaga kesehatan, dan Satgas dalam penanganan Covid-19. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

KPPU Putus 97 Pindar Langgar Aturan, Ada yang Didenda hingga Rp102 Miliar

Poin Penting Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pindar… Read More

11 hours ago

Harapan AFTECH untuk Formasi Baru Anggota Dewan Komisioner OJK

Poin Penting AFTECH berharap formasi baru Dewan Komisioner OJK dapat memperkuat kebijakan dan pengawasan industri… Read More

14 hours ago

Lebih dari 96 Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Minta Segera Setor LHKPN

Poin Penting KPK mencatat 67,98% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN 2025 hingga 11 Maret 2026… Read More

14 hours ago

Gubernur Babel Perintahkan ASN Bersepeda demi Hemat BBM

Poin Penting Gubernur Babel mewajibkan ASN menggunakan sepeda atau kendaraan roda dua untuk menekan konsumsi… Read More

14 hours ago

Komisi X DPR Minta Wacana PJJ untuk Hemat Energi Dikaji Mendalam

Poin Penting DPR meminta wacana belajar dari rumah untuk efisiensi energi dikaji hati-hati, karena berpotensi… Read More

15 hours ago

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026

Poin Penting PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyalurkan KPR subsidi Rp16,79 triliun kepada 122.838… Read More

15 hours ago