News Update

Pasca Merger, Tokopedia-Gojek Bisa Monopoli Pasar?

Jakarta – Gojek dan Tokopedia telah resmi merger untuk membentuk Grup GoTo. Tak tanggung-tanggung, total Gross Transaction Value (GTV) secara Grup tercatat lebih dari US$ 22 miliar pada 2020 dan telah berkontribusi sebesar 2% kepada total PDB Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai tidak ada indikasi penguasaan pasar atau monopoli bisnis e-commerce atau marketplace usai merger antara Tokopedia dan Gojek.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo menilai, pelaku e-commerce di Indonesia masih cukup beragam mulai dari Bukalapak, Shopee hingga Lazada.

“Potensi penguasaan pasar relevan yang mana? Untuk sisi pasar marketplace sepertinya belum terindikasikan (monopoli) karena masih ada pesaing kuat Shopee Lazada, Bukalapak dan lainnya,” kata Kodrat melalui keterangannya di Jakarta, Selasa 18 Mei 2021.

KPPU menilai, selama masih ada pesaing ketat upaya merger antar kedua perusahaan masih diizinkan. Sementara untuk penilaian, tetap dikembalikan pada masyarakat sebagai pemilik pasar.

“Penguasaan pasar jadi monopoli jelas KPPU akan berusaha itu tidak terjadi karena walaupun monopoli alami, monopoli tidak baik untuk kesejahateraan masyarakat khususnya konsumen yang tdk akan punya lagi pilihan,” pungkas Kodrat.

Sementara itu, dari bisnis sistem pembayaran sendiri menurutnya GoTo belum menyalahi aturan penguasaan pasar. Meski Tokopedia memiliki saham di bisnis pesaingnya OVO, namun Tokopedia tidak menutup kerjasama dengan berbagai pelaku sistem pembayaran lainnya.

Sebagai informasi saja, Grup GoTo memiliki daftar investor blue-chip termasuk (sesuai abjad) Alibaba Group, Astra International, BlackRock, Capital Group, DST, Facebook, Google, JD.com, KKR, Northstar, Pacific Century Group, PayPal, Provident, Sequoia Capital, SoftBank Vision Fund 1, Telkomsel, Temasek, Tencent, Visa dan Warburg Pincus. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Wacana Penerapan Asuransi bagi Wisman, Bos TRIPA Bilang Begini

Poin Penting TRIPA mendukung wacana asuransi wajib bagi wisman, karena lazim diterapkan di banyak negara… Read More

18 mins ago

Fundamental Anak Usaha Solid, COIN Terapkan Prinsip Kehati-hatian Kelola Dana IPO

Poin Penting COIN menunda penggunaan dana IPO Rp220,58 miliar dan menyimpannya di instrumen aman. Fundamental… Read More

1 hour ago

Rupiah Tertekan, BI Diramal Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen

Poin Penting Tekanan rupiah yang masih kuat dan sensitivitas pasar terhadap risiko fiskal serta global… Read More

2 hours ago

KPK juga Seret Bupati Pati Sudewo ke Kasus DJKA Kemenhub

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam… Read More

4 hours ago

Soal Kasus Sritex, Babay Parid Wazdi Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo dan Menkeu Purbaya

Poin Penting Babay Parid Wazdi menilai proses hukum atas keputusan bisnis perbankan telah menimbulkan ketakutan… Read More

4 hours ago

Harga Emas Galeri24, UBS, dan Antam Hari Ini Makin Meroket, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak naik pada Rabu, 21 Januari 2026, mencakup produk… Read More

4 hours ago