News Update

Pasca Kebakaran Mal Ciputra Jakarta Tutup 3 Hari, Kerugian Capai Rp5,6 Miliar

Jakarta – Mal Citraland atau Mal Ciputra Jakarta di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, akan ditutup selama tiga hari, mulai hari ini, Jumat, 4 Oktober 2024, usai dilanda kebakaran pada dini hari tadi.

Informasi itu disampaikan Manajemen Mal Ciputra Jakarta melalui pengumuman tertulis lewat akun Instagram resmi Mal Ciputra Jakarta.

“Dengan ini kami informasikan bahwa Mal Ciputra Jakarta tidak beroperasi sementara pada tanggal 4 s/d 6 Oktober 2024, buka kembali hari Senin, 7 Oktober 2024,” bunyi pengumuman tersebut di akun Instagram @malciputrajkt, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca juga: Meroket 127 Persen, Ciputra Life Kantongi Laba Rp10,85 Miliar per Juni 2024

Sebelumnya, Humas Mal Ciputra Jakarta, Rida Kusrida juga memberikan keterangan terkait terjadinya kebakaran di Mal Citraland, Jumat, 4 Oktober 2024. Ia menjelaskan penutupan sementara mal dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak berwenang menginvestigasi penyebab kebakaran itu.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam rangka investigasi penyebab kebakaran yang terjadi pada hari Jumat (4/10/2024) dini hari,” ujar Rida.

Rida pun menyampaikan keprihatinan dari manajemen atas musibah kebakaran yang terjadi, namun bersyukur bahwa tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut. 

“Kami bersyukur bahwa tidak ada korban jiwa, karena keselamatan dan kesejahteraan pengunjung, tenant, dan karyawan adalah prioritas kami,” imbuhnya.

Baca juga: Berkat Hal Ini, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024

Penyebab Kebakaran

Berdasarkan informasi dihimpun, kebakaran Mal Ciputra Jakarta terjadi sekitar pukul 00.50 WIB. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Barat menyatakan, kebakaran yang melanda lantai 5 dan 6 pusat perbelanjaan itu diduga akibat korsleting.

“Dugan penyebab kebakarannya karena korsleting listrik arus pendek,” ujar Kepala Seksi Operasi Sudin Gulkarmat Jakbar, Syarifudin, kepada awak media.

Syarifudin memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun menimbulkan satu korban luka ringan. Selain itu, terdapat sejumlah area dan toko yang terdampak.

Nilai Kerugian

Sejumlah toko yang terdampak di antaranya, yakni toko Yamaha Music dan Gramedia di lantai 5 seluas 500 persegi; dan food court di lantai 6 seluas 300 meter persegi, serta sejumlah kios di lantai 4. Syarifudin menyatakan, kerugian akibat kebakaran mal itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Korban jiwa dan korban luka berat nihil, tapi satu petugas anggota PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan-red) dari Sektor Gropet terjatuh di eskalator, namun sudah dapat penanganan dari PMI (Palang Merah Indonesia) setempat. Jumlah kerugian kebakaran diperkirakan sampai Rp5,6 miliar,” beber Syarifudin. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Perluas Layanan, Bank INA Buka Kantor Cabang Baru di Sunter

Jakarta – Bank INA resmi membuka Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunter, yang beralamat di Ruko… Read More

8 mins ago

Heboh Isu Uang Rp10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Begini Penjelasan BI

Jakarta – Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons terkait kabar uang Rp10.000 tahun… Read More

25 mins ago

Aset Asuransi Syariah Rp45,75 Triliun, OJK Terus Dorong Upaya Spin Off UUS

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi premi dari asuransi syariah meningkat 2,90 persen… Read More

44 mins ago

Bank Pembangunan Islam Salurkan Pembiayaan Rp111,48 Triliun ke RI

Jakarta – Islamic Development Bank Group (IsDB) atau Bank Pembangunan Islam telah menyalurkan pembiayaan sekitar USD7,2 miliar… Read More

46 mins ago

Jajaki Asuransi Warga Desa, Asta Kanti Jalin Kemitraan Strategis dengan DPP Desa Bersatu

Jakarta – Perusahaan pialang asuransi PT Asta Kanti Insurance Broker menandatangani kerja sama strategis dengan… Read More

50 mins ago

Siap-siap! Airlangga Bakal Sanksi Pemda yang Terindikasi Manipulasi Data Inflasi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bakal memberikan sanksi jika terbukti Pemerintah Daerah (Pemda)… Read More

58 mins ago