Keuangan

Pasca Disahkan, Pelaku Industri Dukung UU PPSK Soal Lembaga Penjamin Polis

Jakarta – Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah seiring disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi UU. Aturan tersebut memandatkan LPS untuk bertugas menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.

Arta Magdalena Direktur AXA Financial Indonesia, sebagai pelaku industri asuransi menanggapi bahwa pihaknya mendukung dengan keputusan yang ada di dalam RUU P2SK. Sebab, menurutnya, RUU P2SK pada dasarnya adalah untuk percepatan sektor keuangan.

“Saya belum membaca (RUU P2SK) secara keseluruhan karena baru hari ini diresmikan, tapi yang pasti apapun yang berdampak ke dunia asuransi nanti kita pasti akan menyesuaikan ya,” ujar Arta, Kamis, 15 Desember 2022.

Lebih lanjut, ia pun mengungatkan, RUU P2SK ini adalah persiapan di tahun 2023 bagi Indonesia agar tetap bisa tumbuh di seluruh sektor keuangan ditengah ketidakpastian ekonomi global.

“Kan banyak ya bukan hanya sektor asuransi, ada banking, ada dana pensiun dan lainnya. Jadi intinya kalau kami sih mendukung aja apa yang terbaik yang sudah diarahkan oleh regulator atau pemerintah. Karena nanti pasti ada turunannya, P2SK ini kan levelnya low ya pasti ada aturan OJK dibawahnya, lebih ke implementation-nya,” katanya.

Selain itu, penjaminan polis asuransi yang ada dalam RUU P2SK adalah bentuk dari perlindungan pemegang polis yang diberikan oleh regulator untuk memberikan keamanan.

“Saya sih melihatnya ini untuk membuat lebih balance saja ya, jadi artinya nasabah yang beli polis pun mereka punya comfort level, punya rasa tenang bahwa kalau dia beli berarti dia mendapatkan proteksi sesuai yang dibutuhkan dan uangnya tidak kemana-mana. Tentu saja dengan keluarnya aturan baru akan banyak membantu masyarakat lebih sejahtera dan tenang dalam membeli produk asuransi,” pungkas Arta. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

8 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

8 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

9 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

10 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

10 hours ago