Jakarta – Pasca debat Calon Presiden (Capres) kedua semalam, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih mengalami penguatan. Hal ini tercermin dari perdagangan hari ini (18/2), di mana mata uang rupiah masih mampu dibuka rebound terhadap dolar AS.
Pergerakan nilai tukar rupiah pada hari ini di pasar spot dibuka menguat 44 poin atau 0,31 persen ke level Rp14.110 per dolar AS, setelah pada perdagangan akhir pekan kemarin (15/2) rupiah berakhir melemah 64 poin atau 0,45 persen di posisi Rp14.154 per dolar AS.
Analis PT Samuel Sekuritas Indonesia Ahmad Mikail mengatakan, nilai tukar rupiah diprediksi masih akan mengalami penguatan terhadap dolar AS. Penguatan rupiah didorong oleh pernyataan The Fed yang kemungkinan tidak akan menaikkan suku bunganya di 2019.
Presiden The Fed wilayah San Fransisco Mary Daly yang menyatakan bahwa The Fed kemungkinan tidak akan menaikan tingkat suku bunga tahun ini, lantaran inflasi yang hanya 1,9 persen serta pertumbuhan ekonomi AS yang diperkirakan hanya 2 persen di tahun ini.
Adanya pernyataan Presiden The Fed wilayah San Fransisco Mary Daly tersebut memicu dolar indeks melemah ke level 96.90-97.0 terhadap hampir semua mata uang kuat utama dunia terutama euro. Kondisi ini juga memberikan sentimen terhadap penguatan rupiah.
“Rupiah kemungkinan menguat seiring pelemahan dollar tersebut. Rupiah kemungkinan menguat ke level Rp14.000-Rp 14.090 per dolar AS,” ujar Ahmad Mikail dalam risetnya di Jakarta, Senin, 18 Februari 2019. (*)
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More