Categories: Perbankan

Pasca-2021, Kartu Debit Magnetic Tetap Berlaku

Jakarta–Kendati menetapkan tenggat waktu baru untuk implementasi teknologi chip pada kartu ATM/Debit hingga 31 Desember 2021 nanti, BI membuat perkecualian.

Bank sentral tetap mengijinkan kartu ATM/Debit berteknologi magnetic stripe meski tenggat waktu 31 Desember 2021 berakhir, namun ada syaratnya. Penggunaan kartu ATM/Debit dengan magnetic stripe hanya untuk rekening simpanan yang memiliki saldo maksimum Rp5 juta dan berdasarkan perjanjian tertulis antara nasabah dengan bank.

Direktur Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Farida Peranginangin mengatakan, pengecualian itu dilakukan karena BI memandang masih terdapat masyarakat yang membutuhkan akses perbankan murah.

“Didasarkan pada rekening simpanaann yang ditetapkan memiliki saldo Rp5 juta maksimal, dan berdasarkan perjanjian tertulis, penerbit juga harus melakukan pengendalian risiko,” kata Farida di Jakarta, Kamis, 7 Januari 2015.

Seperti diketahui, BI menunda pelaksanaan teknologi chip untuk kartu ATM/Debit. Jika sebelumnya dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) 14/23/DASP tanggal 31 Agustus 2012 ditetapkan bahwa per tanggal 1 Januari 2016 setiap kartu ATM/Debit wajib diproses dengan teknologi chip, maka berdasarkan SEBI No.17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, tenggat waktunya diundur jadi  paling lambat 31 Desember 2021.

Paulus Yoga

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

1 hour ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

1 hour ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

1 hour ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

2 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

2 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

5 hours ago