Jakarta – Pemerintah mengizinkan beroperasinya tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat, salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat. Meskipun demikian, pembukaan salah satu pusat tekstil Asia Tenggara itu akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana, PPKM Level 4
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4,” ujar Wiku kepada para media dalam paparan virtualnya, Selasa (27/7/2021).
Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang. Dalam pembukaan ini, pasar dengan mayoritas segmen produk tekstil itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.
“Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat,” pungkas Wiku. (*)
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta – Meski dikabarkan mengalami serangan ramsomware, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memastikan saat ini data… Read More
Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More
Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More