UMKM kerap menghadapi kendala untuk mendapat suntikan dana
Jakarta – Pemerintah mengizinkan beroperasinya tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat, salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat. Meskipun demikian, pembukaan salah satu pusat tekstil Asia Tenggara itu akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana, PPKM Level 4
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4,” ujar Wiku kepada para media dalam paparan virtualnya, Selasa (27/7/2021).
Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang. Dalam pembukaan ini, pasar dengan mayoritas segmen produk tekstil itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.
“Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat,” pungkas Wiku. (*)
Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More
Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More
Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More
Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More
Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More
Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More