Jakarta – Pemerintah mengizinkan beroperasinya tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat, salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat. Meskipun demikian, pembukaan salah satu pusat tekstil Asia Tenggara itu akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan akibat kegiatan sektor perekonomian
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dimana, PPKM Level 4
“Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4,” ujar Wiku kepada para media dalam paparan virtualnya, Selasa (27/7/2021).
Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang. Dalam pembukaan ini, pasar dengan mayoritas segmen produk tekstil itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.
“Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat,” pungkas Wiku. (*)
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More
Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More
Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More
Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More
Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More