News Update

Pasar Respon Positif Sukuk Mudharabah Maybank

Jakarta – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) mengaku, tingginya minat pasar terhadap penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II (Sukuk Mudharabah).

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia Tahap II yang ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp700 miliar, merupakan bagian dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Maybank Indonesia dengan target dana yang dihimpun seluruhnya sebesar Rp1 triliun. Di mana sebelumnya Maybank Indonesia telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Tahap I sebesar Rp300 miliar pada 8 Juli 2014.

Sukuk Mudharabah berjangka waktu 3 tahun sejak Tanggal Emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan pendapatan yang dibagi hasilkan. Setelah mencermati minat pasar, Maybank Indonesia telah menetapkan Indikatif Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah setara dengan 8,25% per tahun.

Pendapatan yang dibagi hasilkan tersebut didasarkan pada informasi laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit) Maybank Indonesia yang disampaikan kepada Wali Amanat. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Selama masa penawaran awal (bookbuilding) yang berlangsung dari tanggal 25 April 2016 sampai 16 Mei 2016, permintaan (minat) pasar terhadap Sukuk Mudharabah mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 200% atau 2x dari rencana jumlah penerbitan.

“Kami menyambut baik minat pasar yang tinggi. Keberhasilan penerbitan Sukuk Mudharabah akan mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah yang makin meningkat,” ujar Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016.

Dia mengungkapkan, penerbitan Sukuk ini merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk secara aktif ambil bagian dalam pembangunan keuangan Syariah di Indonesia. Penerbitan ini juga merupakan penerbitan Sukuk terbesar yang dilakukan lembaga keuangan di Indonesia.

Menurut Taswin, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk mendukung pertumbuhan bisnis Unit Usaha Syariah Perseroan terutama untuk penyaluran pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Maybank Indonesia telah memperoleh pemeringkatan surat hutang jangka panjang dengan rating AAA(idn) dari Fitch dan idAAA(sy) dari PEFINDO. Sedangkan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah adalah PT Bahana Securities, PT Indo Premier Securities, PT Maybank Kim Eng Securities (terafiliasi) dan PT RHB Securities Indonesia.

Periode penawaran umum Sukuk Mudharabah ini berlangsung pada tanggal 6-7 Juni 2016, penjatahan pada 8 Juni 2016, distribusi dan penerbitan pada 10 Juni 2016 serta pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 13 Juni 2016.

Selain Sukuk Mudharabah, Maybank Indonesia juga menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Maybank Indonesia Tahap II (Obligasi Subordinasi) yang ditawarkan dengan jumlah pokok sebesar Rp800 miliar. Obligasi Subordinasi ini rencananya diterbitkan tanpa warkat, berjangka waktu 7 tahun sejak Tanggal Emisi dengan tingkat bunga tetap yang ditawarkan sebesar 9,625% per tahun. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

6 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

6 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

6 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

6 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

10 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

13 hours ago