Firdaus Djaelani; Relaksasi kebijakan bersifat temporary. (Foto: Erman)
OJK menurunkan perhitungan modal minimum berbasis risiko. Relaksasi ini akan diberlakukan secara temporer. Ria Martati.
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan yang merelaksasi perhitungan permodalan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan aturan tersebut terkait perhitungan modal minimum berbasis risiko yang diturunkan hingga 50% saja.
“Iya, hari ini mau kami keluarkan. Kan ada sedikit situasi pasar modal yang menurun. Padahl dulu kami dorong perusahaan asuransi masuk ke pasar modal,” kata Firdaus di Jakarta Kamis 27 Agustus 2015.
Firdaus mengatakan, dengan penempatan investasi asuransi yang 80%-90% berada di pasar modal, dikhawatirkan perusahaan asuransi akan tergerus kecukupan modalnya. Untuk tetap menjaga Risk Based Capital (RBC) industri, OJK akan merelaksasi perhitungan modal minimum berbasis risiko tersebut.
Kendati demikian, OJK akan memberi batasan waktu bagi penerapan relaksasi tersebut. Jika keadaan membaik, OJK akan kembali mencabut aturan itu. Kemungkinan akhir tahun, OJK sudah akan mencabut aturan itu.
“Ini keadaan temporary kok, jangan kami nggak memberikan relaksasi aturan. Jadi seperti di pasar modal lah mereka boleh buyback. Emiten tanpa harus RUPS. Itu kan kami hanya meringankan situasi yang dihadapi,” tandasnya.
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting IHSG (25/2) diproyeksi melanjutkan pelemahan dengan menguji support di level 8.200–8.250, meski rebound… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More