OJK menurunkan perhitungan modal minimum berbasis risiko. Relaksasi ini akan diberlakukan secara temporer. Ria Martati.
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan yang merelaksasi perhitungan permodalan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan aturan tersebut terkait perhitungan modal minimum berbasis risiko yang diturunkan hingga 50% saja.
“Iya, hari ini mau kami keluarkan. Kan ada sedikit situasi pasar modal yang menurun. Padahl dulu kami dorong perusahaan asuransi masuk ke pasar modal,” kata Firdaus di Jakarta Kamis 27 Agustus 2015.
Firdaus mengatakan, dengan penempatan investasi asuransi yang 80%-90% berada di pasar modal, dikhawatirkan perusahaan asuransi akan tergerus kecukupan modalnya. Untuk tetap menjaga Risk Based Capital (RBC) industri, OJK akan merelaksasi perhitungan modal minimum berbasis risiko tersebut.
Kendati demikian, OJK akan memberi batasan waktu bagi penerapan relaksasi tersebut. Jika keadaan membaik, OJK akan kembali mencabut aturan itu. Kemungkinan akhir tahun, OJK sudah akan mencabut aturan itu.
“Ini keadaan temporary kok, jangan kami nggak memberikan relaksasi aturan. Jadi seperti di pasar modal lah mereka boleh buyback. Emiten tanpa harus RUPS. Itu kan kami hanya meringankan situasi yang dihadapi,” tandasnya.
Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More
Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More
Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (23/12) ditutup… Read More
Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More
Jakarta – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi soal isu yang beredar mengenai penyesuaian Pajak… Read More