Firdaus Djaelani; Relaksasi kebijakan bersifat temporary. (Foto: Erman)
OJK menurunkan perhitungan modal minimum berbasis risiko. Relaksasi ini akan diberlakukan secara temporer. Ria Martati.
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan yang merelaksasi perhitungan permodalan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan aturan tersebut terkait perhitungan modal minimum berbasis risiko yang diturunkan hingga 50% saja.
“Iya, hari ini mau kami keluarkan. Kan ada sedikit situasi pasar modal yang menurun. Padahl dulu kami dorong perusahaan asuransi masuk ke pasar modal,” kata Firdaus di Jakarta Kamis 27 Agustus 2015.
Firdaus mengatakan, dengan penempatan investasi asuransi yang 80%-90% berada di pasar modal, dikhawatirkan perusahaan asuransi akan tergerus kecukupan modalnya. Untuk tetap menjaga Risk Based Capital (RBC) industri, OJK akan merelaksasi perhitungan modal minimum berbasis risiko tersebut.
Kendati demikian, OJK akan memberi batasan waktu bagi penerapan relaksasi tersebut. Jika keadaan membaik, OJK akan kembali mencabut aturan itu. Kemungkinan akhir tahun, OJK sudah akan mencabut aturan itu.
“Ini keadaan temporary kok, jangan kami nggak memberikan relaksasi aturan. Jadi seperti di pasar modal lah mereka boleh buyback. Emiten tanpa harus RUPS. Itu kan kami hanya meringankan situasi yang dihadapi,” tandasnya.
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More