Firdaus Djaelani; Relaksasi kebijakan bersifat temporary. (Foto: Erman)
OJK menurunkan perhitungan modal minimum berbasis risiko. Relaksasi ini akan diberlakukan secara temporer. Ria Martati.
Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan peraturan yang merelaksasi perhitungan permodalan asuransi.
Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani mengatakan aturan tersebut terkait perhitungan modal minimum berbasis risiko yang diturunkan hingga 50% saja.
“Iya, hari ini mau kami keluarkan. Kan ada sedikit situasi pasar modal yang menurun. Padahl dulu kami dorong perusahaan asuransi masuk ke pasar modal,” kata Firdaus di Jakarta Kamis 27 Agustus 2015.
Firdaus mengatakan, dengan penempatan investasi asuransi yang 80%-90% berada di pasar modal, dikhawatirkan perusahaan asuransi akan tergerus kecukupan modalnya. Untuk tetap menjaga Risk Based Capital (RBC) industri, OJK akan merelaksasi perhitungan modal minimum berbasis risiko tersebut.
Kendati demikian, OJK akan memberi batasan waktu bagi penerapan relaksasi tersebut. Jika keadaan membaik, OJK akan kembali mencabut aturan itu. Kemungkinan akhir tahun, OJK sudah akan mencabut aturan itu.
“Ini keadaan temporary kok, jangan kami nggak memberikan relaksasi aturan. Jadi seperti di pasar modal lah mereka boleh buyback. Emiten tanpa harus RUPS. Itu kan kami hanya meringankan situasi yang dihadapi,” tandasnya.
Poin Penting Bank Mandiri merombak jajaran Dewan Komisaris melalui RUPSLB 19 Desember 2025 dengan menunjuk… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp0,24 triliun ke Indonesia pada pekan ketiga Desember 2025, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memproyeksikan lonjakan transaksi digital seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat selama libur Natal… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia dan BP BUMN mengerahkan 1.066 relawan serta 109 armada truk melalui… Read More
Bank INA dan Indomaret salurkan 250 paket nutrisi di Depok untuk mencegah stunting. Program CSR… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,10 persen ke level 8.609,55 pada Jumat (19/12). Indeks INFOBANK15… Read More