Keuangan

Pasar Modal Bergejolak, OJK Ingatkan Industri Asuransi Hati-hati Berinvestasi

Poin Penting

  • OJK mengingatkan industri asuransi agar disiplin mengelola portofolio di tengah volatilitas pasar akibat tensi geopolitik
  • Regulasi investasi telah dirancang berbasis prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan karakteristik masing-masing perusahaan
  • OJK menekankan pentingnya diversifikasi sehat dan pengelolaan dana nasabah secara tepat untuk menjamin kewajiban kepada pemegang polis saat jatuh tempo.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti industri asuransi agar cermat dalam mengelola portofolio investasi di tengah volatilitas pasar modal domestik yang dipicu tensi geopolitik global.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kerangka regulasi investasi bagi pelaku industri sejatinya telah dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam penempatan portofolio.

“Secara ketentuan, memang pengaturan investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun saat ini telah dirancang dalam mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, risk management, dan sesuai dengan karakteristik dari masing-masing perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers RDK pada Selasa, 3 Maret 2026.

Menurutnya, setiap perusahaan asuransi telah memiliki koridor investasi yang jelas, baik melalui peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), maupun regulasi dan surat edaran OJK.

OJK juga menekankan bahwa pihaknya tidak mengarahkan industri untuk menempatkan dana pada instrumen tertentu. Yang utama, pelaku usaha harus menyesuaikan strategi investasi dengan kebutuhan dan profil masing-masing entitas.

“Prinsip yang diperjuangkan adalah diversifikasi yang sehat berbasis profil risiko, durasi kewajiban serta kecukupan kompatibilitas dari masing-masing institusi,” terangnya.

Baca juga: Januari 2026, Premi Asuransi Komersial Tembus Rp36,38 Triliun

Lebih lanjut, Ogi mengingatkan bahwa orientasi investasi industri asuransi tidak semata mengejar imbal hasil atau memperbesar modal. Di dalamnya terdapat dana masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

“(Harus) memastikan bahwa dana yang dihimpun dari masyarakat dikelola secara tepat, ter-diversifikasi, dan berkelanjutan, guna menjamin perlindungan peserta dan pemegang polis ketika kewajiban jatuh tempo,” jelasnya.

Sebaran Investasi Industri Asuransi

Per Januari 2026 ini, Ogi melaporkan total investasi di seluruh jenis perusahaan asuransi sudah menyentuh Rp2.564 triliun. Dana komposisi terbesar masih ditempatkan pada surat berharga negara (SBN) sebesar Rp1.404 triliun atau 54,79 persen dari total portofolio.

Pelaku asuransi dijelaskan juga banyak menempatkan dana di deposito dan sejenisnya yang mencapai Rp406 triliun atau 15,85 persen dari total portofolio. Sedangkan untuk investasi pada saham sebesar Rp249.17 triliun atau 9,72 persen dari total portofolio.

“Struktur ini mencerminkan preferensi pada instrumen yang relatif stabil serta mendukung strategi untuk aset identity matching,” tambah Ogi.

Jika dirincikan, investasi pelaku dana pensiun mencapai Rp399,27 triliun atau naik 7,61 persen secara year on year (yoy). Komposisi investasi masih didominasi SBN sebesar Rp164,32 triliun atau 38,65 persen.

Portofolio terbanyak berikutnya, yakni deposito sebesar Rp109,94 triliun atau 27,64 persen, serta saham Rp22,53 triliun atau 5,64 persen. Penempatan pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat Rp2,92 triliun atau sekitar 0,73 persen dari total investasi.

Di sisi lain, peningkatan deposito dipengaruhi kebutuhan menjaga likuiditas, tingkat bunga yang kompetitif, serta karakter kewajiban yang lebih pendek. Dari sisi return on investment (ROI) dana pensiun per Januari 2026 sebesar 0,31 persen.

Baca juga: 5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Untuk sektor asuransi, OJK mencatat total investasi asuransi komersial tercatat Rp793,67 triliun dengan komposisi utama pada SBN sebesar 41,08 persen, saham 17,57 persen, dan reksa dana 13,81 persen.

Asuransi jiwa menempatkan dana lebih besar pada SBN sebesar 42,07 persen dan saham 21,40 persen. Ogi melihat, hal ini untuk mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang, sejalan dengan durasi kewajiban yang lebih panjang.

“Sementara itu asuransi umum dari reasuransi lebih konservatif karena berdua lebih berdasarkan relatif jangka pendek,” tukasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Mau Buyback Saham Rp905,48 Miliar, Minta Restu di RUPST 2026

Poin Penting BNI akan buyback saham maksimal Rp905,48 miliar, sesuai POJK 29/2023, dari saldo laba… Read More

42 mins ago

Bank Aladin Syariah dan Alfa Group Perkuat Sinergi Kembangkan Ekosisitem Bisnis

Poin Penting Bank Aladin Syariah dan Alfa Group memperkuat ekosistem untuk menambah nilai bagi nasabah,… Read More

59 mins ago

IHSG Sesi I Ambles 4,32 Persen ke Posisi 7.596

Poin Penting IHSG sesi I ditutup di 7.596,57, merosot 4,32 persen terdorong eskalasi geopolitik Timur… Read More

1 hour ago

Asing Net Sell Rp20,33 Triliun, Saham ANTM, BBRI hingga AADI Paling Banyak Dilego

Poin Penting Asing jual bersih Rp1,17 triliun, membuat akumulasi net foreign sell ytd membengkak ke… Read More

2 hours ago

BSI Pastikan Stok Emas Aman di Tengah Lonjakan Harga

Poin Penting Harga emas per 4 Maret 2026 menembus Rp3,1 juta per gram dan melonjak… Read More

2 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, BI Perkuat Intervensi Stabilkan Rupiah

Poin Penting BI intensif intervensi rupiah untuk meredam volatilitas dampak konflik Timur Tengah, melalui NDF… Read More

3 hours ago