Jakarta – Meski sudah disahkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Terutama di kalangan para buruh di Tanah Air. Mereka menuntut UU Cipta Kerja dicabut karena bisa ‘menyengsarakan’ para pekerja.
Partai Buruh pun tetap konsisten menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Bahkan, mereka mengklaim tak akan berkoalisi dengan partai politik (parpol) yang mendukung UU Ciptaker pada Pemilu 2024.
“Hari ini sudah terbukti dan tanpa basi-basi kami sudah memasukkan judicial review UU Ciptaker ke MK. Jadi tak ada alasan menyatakan bahwa Partai Buruh akan berkoalisi dengan parpol pendukung omnibus law,” tegas Presiden Partai Buruh Said Aqil dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Mei 2023.
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Dia melanjutkan, langkah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke MK bukti bahwa sikap Partai Buruh yang menolak keras untuk berkoalisi dengan parpol pendukung UU Cipta Kerja.
“Ini langkah-langkah kami di tengah cemooh karena dianggap berkoalisi dengan partai pendukung UU Cipta kerja,” ujar Said.
Dia melanjutkan, dalam upaya menolak sekaligus mencabut UU Cipta Kerja, Partai Buruh akan terus mengawal proses persidangan di MK. Bahkan, kata Said, mereka siap menggelar aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah Tanah Air.
“Kalau kemarin (1 Mei) kan di MK, nanti satu atau dua minggu ke depan, kita akan gelar aksi bergiliran di tingkat provinsi,”katanya.
Kata Said, demo menolak UU Cipta Kerja dipastikan akan berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Demo tersebut melibatkan 30 ribu buruh dan dipusatkan di Gedung Sate. Selanjutnya, demo besar-besaran juga akan ‘singgah’ ke Jakarta.
“Tanggal 20 Mei ada 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate, pada 22 Mei ribuan buruh aksi di Balai Kota Jakarta, dan seterusnya di provinsi lainnya,”jelas Said.
Seperti diketahui, ada tujuh parpol yang mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Di antaranya ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Selain Genjot Investasi, RUU Ciptaker juga Bagian dari Reformasi Birokrasi
Sedangkan, dua partai yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 Maret 2023.(*)
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More