Nasional

Partai Buruh Tolak Berkoalisi dengan Parpol Pendukung UU Cipta Kerja

Jakarta – Meski sudah disahkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Terutama di kalangan para buruh di Tanah Air. Mereka menuntut UU Cipta Kerja dicabut karena bisa ‘menyengsarakan’ para pekerja.

Partai Buruh pun tetap konsisten menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Bahkan, mereka mengklaim tak akan berkoalisi dengan partai politik (parpol) yang mendukung UU Ciptaker pada Pemilu 2024.

“Hari ini sudah terbukti dan tanpa basi-basi kami sudah memasukkan judicial review UU Ciptaker ke MK. Jadi tak ada alasan menyatakan bahwa Partai Buruh akan berkoalisi dengan parpol pendukung omnibus law,” tegas Presiden Partai Buruh Said Aqil dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Dia melanjutkan, langkah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke MK bukti bahwa sikap Partai Buruh yang menolak keras untuk berkoalisi dengan parpol pendukung UU Cipta Kerja.

“Ini langkah-langkah kami di tengah cemooh karena dianggap berkoalisi dengan partai pendukung UU Cipta kerja,” ujar Said.

Dia melanjutkan, dalam upaya menolak sekaligus mencabut UU Cipta Kerja, Partai Buruh akan terus mengawal proses persidangan di MK. Bahkan, kata Said, mereka siap menggelar aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah Tanah Air.

“Kalau kemarin (1 Mei) kan di MK, nanti satu atau dua minggu ke depan, kita akan gelar aksi bergiliran di tingkat provinsi,”katanya.

Kata Said, demo menolak UU Cipta Kerja dipastikan akan berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Demo tersebut melibatkan 30 ribu buruh dan dipusatkan di Gedung Sate. Selanjutnya, demo besar-besaran juga akan ‘singgah’ ke Jakarta.

“Tanggal 20 Mei ada 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate, pada 22 Mei ribuan buruh aksi di Balai Kota Jakarta, dan seterusnya di provinsi lainnya,”jelas Said.

Seperti diketahui, ada tujuh parpol yang mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Di antaranya ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Selain Genjot Investasi, RUU Ciptaker juga Bagian dari Reformasi Birokrasi 

Sedangkan, dua partai yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adapun pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 Maret 2023.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

5 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

6 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

19 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

20 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

20 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

20 hours ago