Nasional

Partai Buruh Tolak Berkoalisi dengan Parpol Pendukung UU Cipta Kerja

Jakarta – Meski sudah disahkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Terutama di kalangan para buruh di Tanah Air. Mereka menuntut UU Cipta Kerja dicabut karena bisa ‘menyengsarakan’ para pekerja.

Partai Buruh pun tetap konsisten menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Bahkan, mereka mengklaim tak akan berkoalisi dengan partai politik (parpol) yang mendukung UU Ciptaker pada Pemilu 2024.

“Hari ini sudah terbukti dan tanpa basi-basi kami sudah memasukkan judicial review UU Ciptaker ke MK. Jadi tak ada alasan menyatakan bahwa Partai Buruh akan berkoalisi dengan parpol pendukung omnibus law,” tegas Presiden Partai Buruh Said Aqil dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Dia melanjutkan, langkah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke MK bukti bahwa sikap Partai Buruh yang menolak keras untuk berkoalisi dengan parpol pendukung UU Cipta Kerja.

“Ini langkah-langkah kami di tengah cemooh karena dianggap berkoalisi dengan partai pendukung UU Cipta kerja,” ujar Said.

Dia melanjutkan, dalam upaya menolak sekaligus mencabut UU Cipta Kerja, Partai Buruh akan terus mengawal proses persidangan di MK. Bahkan, kata Said, mereka siap menggelar aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah Tanah Air.

“Kalau kemarin (1 Mei) kan di MK, nanti satu atau dua minggu ke depan, kita akan gelar aksi bergiliran di tingkat provinsi,”katanya.

Kata Said, demo menolak UU Cipta Kerja dipastikan akan berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Demo tersebut melibatkan 30 ribu buruh dan dipusatkan di Gedung Sate. Selanjutnya, demo besar-besaran juga akan ‘singgah’ ke Jakarta.

“Tanggal 20 Mei ada 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate, pada 22 Mei ribuan buruh aksi di Balai Kota Jakarta, dan seterusnya di provinsi lainnya,”jelas Said.

Seperti diketahui, ada tujuh parpol yang mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Di antaranya ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Selain Genjot Investasi, RUU Ciptaker juga Bagian dari Reformasi Birokrasi 

Sedangkan, dua partai yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adapun pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 Maret 2023.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

15 mins ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

42 mins ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

52 mins ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

3 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

3 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

3 hours ago