Nasional

Partai Buruh Tolak Berkoalisi dengan Parpol Pendukung UU Cipta Kerja

Jakarta – Meski sudah disahkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Terutama di kalangan para buruh di Tanah Air. Mereka menuntut UU Cipta Kerja dicabut karena bisa ‘menyengsarakan’ para pekerja.

Partai Buruh pun tetap konsisten menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Bahkan, mereka mengklaim tak akan berkoalisi dengan partai politik (parpol) yang mendukung UU Ciptaker pada Pemilu 2024.

“Hari ini sudah terbukti dan tanpa basi-basi kami sudah memasukkan judicial review UU Ciptaker ke MK. Jadi tak ada alasan menyatakan bahwa Partai Buruh akan berkoalisi dengan parpol pendukung omnibus law,” tegas Presiden Partai Buruh Said Aqil dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Mei 2023.

Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Dia melanjutkan, langkah mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke MK bukti bahwa sikap Partai Buruh yang menolak keras untuk berkoalisi dengan parpol pendukung UU Cipta Kerja.

“Ini langkah-langkah kami di tengah cemooh karena dianggap berkoalisi dengan partai pendukung UU Cipta kerja,” ujar Said.

Dia melanjutkan, dalam upaya menolak sekaligus mencabut UU Cipta Kerja, Partai Buruh akan terus mengawal proses persidangan di MK. Bahkan, kata Said, mereka siap menggelar aksi demo besar-besaran di sejumlah daerah Tanah Air.

“Kalau kemarin (1 Mei) kan di MK, nanti satu atau dua minggu ke depan, kita akan gelar aksi bergiliran di tingkat provinsi,”katanya.

Kata Said, demo menolak UU Cipta Kerja dipastikan akan berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Demo tersebut melibatkan 30 ribu buruh dan dipusatkan di Gedung Sate. Selanjutnya, demo besar-besaran juga akan ‘singgah’ ke Jakarta.

“Tanggal 20 Mei ada 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate, pada 22 Mei ribuan buruh aksi di Balai Kota Jakarta, dan seterusnya di provinsi lainnya,”jelas Said.

Seperti diketahui, ada tujuh parpol yang mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Di antaranya ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Selain Genjot Investasi, RUU Ciptaker juga Bagian dari Reformasi Birokrasi 

Sedangkan, dua partai yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Adapun pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada 21 Maret 2023.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Poin Penting Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi, 8 di antaranya wajib mengembalikan dana… Read More

30 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,26 Persen ke Posisi 8.374

Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More

42 mins ago

Utang Luar Negeri Perbankan Turun Tipis ke USD31,75 Miliar pada Desember 2025

Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More

49 mins ago

BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi

Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More

1 hour ago

PINTAR BI Buka Penukaran Uang Baru Periode 2 Hari Ini, Cek Batas Maksimal

Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More

1 hour ago

Lagi, BI Minta Bank Turunkan Suku Bunga Kredit, Begini Tanggapan BCA

Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More

1 hour ago