Nasional

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Jakarta – Partai Buruh secara resmi telah menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi sudah kita ajukan ke MK kemarin. Secara online-nya tanggal 1 Mei, secara fisiknya pada 3 Mei,” ujar Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Mei 2023.

Ada sejumlah alasan dari pengajuan uji formil tersebut. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja tergolong berstatus Perppu sehingga hal tersebut jelas-jelas mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional.

Alasan berikutnya, penerbitan Perppu Ciptaker tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan oleh Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca juga: Ekonom: UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Kuantitas Investasi, Tapi…

Pembentukan Perppu dan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.

Kemudian, menurut Partai Buruh bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena bersifat omnibus. Dengan kata lain, norma tersebut harus dibuat dengan tahap mulai dari rancangan, dokumen perencanaan, dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Selain itu, UU Cipta Kerja disebut terbukti ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.

Di mana Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022. Sehingga apabila DPR hendak memberikan persetujuan dan menetapkan Perppu itu menjadi  undang-undang, maka harus dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang pertama pada 10-16 Januari 2023.

Lanjut Uji Materiil ke MK

Said menjelaskan, selama proses uji formil di MK, pihaknya juga akan segera menyiapkan pengajuan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Ada sembilan poin yang akan menjadi perhatian dalam uji meteriil tersebut.

“Akhir Mei kita akan ajukan uji materiil. Ada sembilan poin, mulai dari upah murah, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti dan jam kerja. Ada juga soal tenaga kerja asing dan beberapa sanksi pidana yang dihapus dalam omnibus law,” jelas Said.

Baca juga: Selain Genjot Investasi, RUU Ciptaker juga Bagian dari Reformasi Birokrasi 

Said mengaku, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan uji formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja di MK. Salah satu caranya adalah dengan menggelar aksi di sejumlah daerah Tanah Air.

“Kalau kemarin kan di MK, kalau satu atau dua minggu ke depan, kita akan gelar aksi bergiliran di tingkat provinsi. Tanggal 20 Mei ada 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate, pada 22 Mei ribuan buruh aksi di Balai Kota Jakarta, dan seterusnya di provinsi lainnya,”tutup Said.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago