Jakarta – Partai Buruh secara resmi telah menyerahkan Permohonan Uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi sudah kita ajukan ke MK kemarin. Secara online-nya tanggal 1 Mei, secara fisiknya pada 3 Mei,” ujar Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh dalam konferensi pers virtual, Kamis, 4 Mei 2023.
Ada sejumlah alasan dari pengajuan uji formil tersebut. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja tergolong berstatus Perppu sehingga hal tersebut jelas-jelas mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional.
Alasan berikutnya, penerbitan Perppu Ciptaker tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa sebagaimana ditetapkan oleh Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Baca juga: Ekonom: UU Ciptaker Bisa Tingkatkan Kuantitas Investasi, Tapi…
Pembentukan Perppu dan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.
Kemudian, menurut Partai Buruh bahwa pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena bersifat omnibus. Dengan kata lain, norma tersebut harus dibuat dengan tahap mulai dari rancangan, dokumen perencanaan, dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Selain itu, UU Cipta Kerja disebut terbukti ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.
Di mana Perppu Cipta Kerja diundangkan pada 30 Desember 2022. Sehingga apabila DPR hendak memberikan persetujuan dan menetapkan Perppu itu menjadi undang-undang, maka harus dilakukan dalam Rapat Paripurna masa sidang pertama pada 10-16 Januari 2023.
Said menjelaskan, selama proses uji formil di MK, pihaknya juga akan segera menyiapkan pengajuan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja. Ada sembilan poin yang akan menjadi perhatian dalam uji meteriil tersebut.
“Akhir Mei kita akan ajukan uji materiil. Ada sembilan poin, mulai dari upah murah, outsourcing seumur hidup, kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti dan jam kerja. Ada juga soal tenaga kerja asing dan beberapa sanksi pidana yang dihapus dalam omnibus law,” jelas Said.
Baca juga: Selain Genjot Investasi, RUU Ciptaker juga Bagian dari Reformasi Birokrasi
Said mengaku, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan uji formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja di MK. Salah satu caranya adalah dengan menggelar aksi di sejumlah daerah Tanah Air.
“Kalau kemarin kan di MK, kalau satu atau dua minggu ke depan, kita akan gelar aksi bergiliran di tingkat provinsi. Tanggal 20 Mei ada 30 ribu buruh Jawa Barat akan aksi di Gedung Sate, pada 22 Mei ribuan buruh aksi di Balai Kota Jakarta, dan seterusnya di provinsi lainnya,”tutup Said.(*)
Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More
Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More