Snapshot

Paparan Kinerja BTN, Kredit Naik 19,14%

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono  (keempat dari kiri) didampingi Jajaran Direksi Bank BTN  Yossi Istanto (kiri), Nixon L. P. Napitupulu, Budi Satria  Andi Nirwoto, Iman N. Soeko, Oni Febriarto R., dan R. Mahelan Prabantarikso kompak mengangkat jempol pada acara Konferensi Pers Paparan Kinerja Bank BTN per semester I tahun 2018 di Menara BTN, Jakarta, Rabu (18/7). Pada semester I/2018, Bank BTN mencatatkan peningkatan penyaluran kredit sebesar 19,14% yoy menjadi Rp211,35 triliun per semester I/2018. Kontribusi terbesar pencapaian tersebut berasal dari segmen kredit perumahan yang tumbuh 19,76% yoy. Sebagai pemimpin pasar KPR Nasional dengan pangsa pasar sebesar 37,47% Bank BTN telah menyalurkan kredit perumahan senilai Rp 191,30triliun atau tumbuh 19,76% dibandingkan semester I tahun 2017. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

10 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

10 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

15 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

15 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

19 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

21 hours ago