Keuangan

Pansel Pemilihan Calon DK-OJK Resmi Dibentuk

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) telah resmi dibentuk sesuai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK Periode 2017-2022.

Dibentuknya Pansel OJK ini sejalan dengan masa jabatan Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 yang akan berakhir pada 23 Juli 2017. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa perlu segera dibentuk Pansel untuk memilih Calon Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Pansel DK-OJK dan merangkap Anggota Pansel mewakili pemerintah menjelaskan, Pansel OJK yang dibentuk Presiden Jokowi ini berjumlah 9 (sembilan) orang dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat.

“Pansel bertugas memilih dan menetapkan DK-OJK untuk disampaikan ke Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan akuntable dan libatkan partisipasi publik,” ujarnya di Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan mandat Presiden yang diberikan, maka Pansel OJK boleh melibatkan pimpinan baik dari Kementerian, Lembaga Pemerintahan non Kementerian maupun lembaga lainnya yang dipandang perlu untuk mendukung proses penyeleksian Calon Dewan Komisioner OJK.

“Hari ini kami umumkan pansel. Maka tanggal 17 Januari 2017 esok juga kami umumkan pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022,” ucapnya.

Berikut susunan Ketua dan Anggota Pansel Pemilihan Calon DK-OJK:

1. Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua dan merangkap Anggota yang mewakili pemerintah

2. Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai Anggota yang mewakili Bank Indonesia

3. Darmin Nasution sebagai Anggota yang mewakili pemerintah

4. Hadiyanto sebagai Anggota yang mewakili pemerintah

5. Erwin Rijanto sebagai Anggota yang mewakili Bank Indonesia)

6. A Tony Prasetiantono sebagai Anggota yang mewakili masyarakat akademisi

7. Gunarni Soeworo sebagai Anggota yang mewakili masyarakat industri perbankan

8. Margaret Mutiara Tang sebagai Anggota yang mewakili industri masyarakat pasar modal

9. Ariyanti Suliyanto sebagai Anggota yang mewakili industri keuangan non bank (IKNB). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

8 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

18 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

18 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

18 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

18 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

18 hours ago