Keuangan

Pansel Diminta Tak Pilih Calon DK OJK yang Punya Potensi Konflik Kepentingan

Jakarta – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 diminta tidak memberikan ruang kepada kandidat yang berpotensi terlibat konflik kepentingan di tubuh regulator keuangan tersebut mengingat adanya kandidat yang berasal dari pihak swasta yang terafiliasi konglomerasi.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, Pansel harus memilih figur-figur calon anggota dewan komisioner yang bebas dari potensi konflik kepentingan, independen dan tegas serta mampu menegakkan regulasi secara lugas.

“Tidak boleh ada zona toleransi untuk konflik kepentingan. Pilih figur tidak suka kompromi dengan praktik-praktik yang menyimpang dari para pencoleng ekonomi,” kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, bos OJK ke depan harus punya pemikiran visioner dan memiliki kemampuan dalam manajerial yang baik, agar sektor keuangan bersih dari praktik melanggar hukum.

“Komisioner OJK harus punya integritas atau rekam jejak yang teruji. Yang bersangkutan harus paham seluk beluk industri jasa keuangan yang penuh intrik dan skandal,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Pansel harus secara jeli menggali dan menelisik rekam rejak dari setiap kandidat.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mengetahui masing-masing kandidat tersebut memiliki hubungan tertentu dengan pihak swasta atau tidak, karena nantinya bisa mempengaruhi independensi dan objektifitas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, pengaturan dan penindakan OJK.

“Kita tentu sangat berharap kandidat yang terpilih nantinya bebas dari campur tangan kepentingan tertentu. Sehingga, mampu menahkodai OJK secara maksimal,” tutur Puteri.

Kata Puteri, perlu diperhatikan ada ketentuan Pasal 22, yang mengatur hal-hal yang terlarang bagi anggota dewan komisioner, yang jika dilanggar dapat menjadi alasan untuk diberhentikan.
“Salah satunya, terlarang untuk memiliki benturan kepentingan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK. Dalam arti pada saat menjabat sebagai dewan komisioner,” ujarnya.

Diketahui, Pansel Calon Anggota DK OJK 2022 – 2027 telah menyelesaikan seleksi tahap III dengan menetapkan 29 calon yang lolos ke tahap berikutnya. Jumlah tersebut berkurang empat orang dari calon yang lolos pada seleksi tahap II sebanyak 33 orang. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Komunitas Otomotif Apresiasi Satgas Nataru Pertamina Tekan Angka Kecelakaan

Jakarta – Sejumlah komunitas otomotif mengapresiasi kinerja Satgas Nataru Pertamina dalam menjaga ketersedian pasokan bahan… Read More

20 mins ago

LPEI Dorong Komoditas Gula Aren Pandeglang Mendunia, Begini Upaya yang Dilakukan

Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus mendorong ekspor gula aren Indonesia yang semakin… Read More

33 mins ago

Mejeng di Big Bang Festival, Karcher Unjuk Teknologi Pembersih Canggih

Jakarta - Karcher Indonesia menghadirkan solusi kebersihan rumah tangga dalam ajang Big Bang Festival 2024,… Read More

2 hours ago

Dorong Literasi Keuangan, Bank Mandiri Kenalkan Produk Perbankan ke 93.000 Pelajar

Jakarta - Bank Mandiri terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sesuai program yang dicanangkan… Read More

5 hours ago

Target Penyaluran KUR 2025 Naik jadi Rp300 Triliun

Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More

8 hours ago

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

9 hours ago