Keuangan

Pansel Coret 5 Calon DK OJK di Seleksi Tahap III

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) tidak meloloskan sebanyak 5 orang pada seleksi tahap III yakni assessment center dan pemeriksaan kesehatan. Dengan begitu hanya 30 calon anggota DK OJK yang lulus ke tahap berikutnya.

Adapun kelima nama yang tidak lolos dalam seleksi tahap III (assessment center dan pemeriksaan kesehatan) adalah Ahmad Junaedy Ganie, Dewi Hanggareni, Susandarini, Suheri, Marsuki. Kelima nama yang tidak lolos ini berasal dari berbagai institusi mulai dari industri hingga akademisi.

Pertama, Ahmad Juanedy Ganie merupakan pelaku di industri keuangan Non Bank dari PT Allianz Life Indonesia. Kedua, Dewi Hanggareni berasal dari PT Daya Makara, Universitas Indonesia. Ketiga, Susandarini yang merupakan Pengacara. Keempat, Suheri berasal dari Dana Pensiun Astra Satu dan Marsuki dari Universitas Hasanuddin.

Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Pansel Sri Mulyani mengatakan, keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Oleh sebab itu, bagi para calon DK OJK yang tidak lolos ke tahap berikutnya untuk bisa menerima keputusan yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Pemilihan Calon DK OJK.

Sementara itu, lanjut Sri Mulyani, bagi seluruh Calon Anggota DK OJK yang telah lulus seleksi tahap III (Assessment Center dan Pemeriksaan Kesehatan) akan mengikuti seleksi tahap IV yakni Afirmasi dan Wawancara. Untuk Seleksi tahap IV sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 9 sampai 11 Maret 2017.

Setelah melakukan empat tahap seleksi, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK OJK atau masing-masing tiga kandidat untuk setiap posisi anggota DK OJK guna disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih 14 calon atau dua kandidat untuk setiap posisi yang kemudian disampaikan kepada DPR guna uji kepatutan dan kelayakan.

Sedangkan untuk pelantikan ketujuh calon anggota DK OJK periode 2017-2022 sendiri dapat dilaksanakan pada 21 Juli 2017 sebelum masa jabatan anggota DK OJK 2012-2017 berakhir pada 23 Juli 2017. Diharapkan pada 13 Maret 2017 sudah disampaikan 21 nama calon yang lolos seleksi ke Presiden.

“Kemudian pada 29 Maret 2017 disampaikan 14 calon ke DPR, kemudian DPR akan lakukan fit and proper test pada 29 Maret hingga 6 Juni 2017,” ujarnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

8 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

13 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

14 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

14 hours ago