News Update

Pansel ADK OJK Loloskan 20 Calon, Ini Daftarnya

Poin Penting

  • Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK menetapkan 20 nama yang lolos tahap administratif dan penilaian makalah.
  • Ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan hasil seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Para calon ADK OJK yang lolos akan mengikuti penelusuran rekam jejak, asesmen, tes kesehatan, dan wawancara.

Jakarta – Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) resmi mengumumkan 20 nama calon yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah.

Ketua Pansel ADK OJK sekaligus Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan hasil seleksi administratif tersebut bersifat final dan mengikat.

“Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tulis Purbaya dalam pengumuman resminya dikutip 4 Maret 2026.

Baca juga: Siapa Ketua OJK Pilihan Presiden dan Harapan Bankir?

Lingkungan Internal OJK dan Danantara

Dalam keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026, ada sejumlah pejabat internal OJK yang lolos seleksi ini, dua di antaranya Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK dan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Tak hanya internal OJK, calon ADK OJK yang lolos juga datang dari lingkungan entitas Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ada nama Pahala Nugraha yang kini menjabat Komisaris Utama, PT Danantara Investment Management dan Agus Sugiarto selaku Komisaris Independen, PT Danantara Asset Management.

Adapun nama-nama ADK OJK yang lolos lainnya berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, hingga industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

20 Nama Calon Lolos Seleksi Administratif ADK OJK

Berikut rincian 20 nama calon ADK OJK yang lolos seleksi administratif, termasuk penilaian makalah:

  1. Adi Budiarso – Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan
    Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan
  2. Agus Sugiarto – Komisaris Independen, PT Danantara Asset Management
  3. Anton Daryono – Direktur Eksekutif / Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia
  4. Ary Zulfikar – Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan
  5. Bambang Mukti Riyadi – Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah,
    OJK
  6. Boby Wahyu Hernawan – Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat
    Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan
  7. Danu Febrianto – Senior Executive Vice President, Lembaga Penjamin Simpanan
  8. Darmansyah – Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK
  9. Dhani Gunawan Idat – Komisaris Utama, BPRS HIK Parahyangan
  10. Dicky Kartikoyono – Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia
  11. Dwityapoetra Soeyasa Besar – Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, Lembaga Penjamin Simpanan
  12. Friderica Widyasari Dewi – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK
  13. Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK
  14. Hernawan Bekti Sasongko – Anggota Badan Supervisi OJK
  15. Hidayat Prabowo – Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah
  16. Iskandar Simorangkir – Wakil Ketua, Badan Supervisi Bank Indonesia
  17. Lasmaida Gultom – Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan 2015-2025, OJK (Purnabakti)
  18. Orias Petrus Moedak – Komisaris Utama PT RJL Maritim Logistics
  19. Pahala Nugraha – Komisaris Utama, Danantara Investment Management
  20. Rizal Ramadhani – Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, OJK.
Baca juga: Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Selanjutnya, seluruh calon pengganti ADK OJK yang telah lulus seleksi administratif (termasuk penilaian makalah) wajib mengikuti seleksi berikutnya yang terdiri atas masukan masyarakat, penelusuran rekam jejak, asesmen, pemeriksaan kesehatan, dan wawancara.

Selain itu, Pansel ADK OJK juga membuka ruang partisipasi publik untuk memberikan masukan dan informasi terkait integritas, rekam jejak, serta perilaku para calon.

Masukan dapat disampaikan melalui laman resmi seleksi mulai 4 Maret 2026 hingga 26 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Dibuka Melemah Hampir 1 Persen ke Level 7.893

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,58 persen ke level 7.893,77 (4/3), dengan nilai transaksi Rp496,07… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini (4/3) Kompak Anjlok, Saatnya Borong?

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian turun Rp27.000 menjadi Rp3.146.000 per gram dari sebelumnya… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah Seiring Harga Minyak Dunia Melonjak

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,34 persen ke level Rp16.930 per dolar AS pada Rabu… Read More

2 hours ago

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Cek 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG diproyeksi masih bergerak koreksi dan menguji level 7.686–7.846, seiring posisinya yang berada… Read More

2 hours ago

Perluas Partisipasi Publik, PT SMI Siap Terbitkan Obligasi hingga Rp10 Triliun di 2026

Poin Penting PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) akan menerbitkan obligasi Rp8–Rp10 triliun sepanjang 2026… Read More

4 hours ago

Peluncuran Produk GEN Syariah Perlindungan Aman

Generali Indonesia resmi luncurkan GEN Syariah Perlindungan Aman, yang merupakan produk perlindungan jiwa berbasis syariah… Read More

5 hours ago