Keuangan

Panin Dai-ichi Life Cairkan Klaim Rp1,4 M kepada Ahli Waris Nasabah Bancassurance di Jakarta

Jakarta – Panin Dai-ichi Life melakukan pembayaran klaim tutup usia sebesar Rp1,4 miliar kepada ahli waris nasabah bancassurance di Jakarta. 

Pembayaran klaim ini merupakan manfaat dari produk Panin Premier Protection & Additional Life Cover yang dijual melalui jalur pemasaran Bancassurance Bank Panin. 

Adapun pencairan klaim tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan didampingi oleh Head of Bancassurance Panin Dai-ichi Life, Hendrawati Subali kepada ahli waris yang didampingi oleh Ivan Kartadinata selaku Branch Manager Panin Bank Panin Bank KCU CBD Pluit dan Harryadi Tanuwidjaja selaku Wealth Relationship Management Panin Bank KCU CBD Pluit yang berlangsung di kantor pusat Panin Dai-ichi Life. 

Baca juga: BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Rp305,1 Juta untuk Kendaraan Dump Truck di Banjarmasin

Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan mengatakan, pihaknya berharap ahli waris dapat terbantu secara moral dan finansial dengan pembayaran klaim ini. 

Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata komitmen Panin Dai-ichi Life untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para nasabah. 

“Didukung dengan kerja sama yang baik antara Panin Dai-ichi Life dan Bank Panin sehingga proses pembayaran klaim dapat berjalan dengan lancar dan efisien,” katanya, dikutip Senin, 1 Juli 2024.

Baca juga: Naik 29,6 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp5,96 Triliun di Kuartal I 2024

Diketahui, sepanjang periode 1 Januari – 31 Mei 2024 saja, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp355 Miliar yang meliputi klaim Kesehatan, Tutup Usia, dan Penyakit Kritis. 

Panin Dai-ichi Life pun semakin bertumbuh dan terus setia memberikan perlindungan kepada para nasabah serta mitra bisnisnya. 

Per 31 Mei 2024, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp 8,9 Triliun dengan tingkat solvabilitas yang baik dan nilai Risk Based Capital (RBC) di angka 1.306,18%, di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120%. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

5 hours ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

6 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

7 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

10 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

14 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

15 hours ago