Keuangan

Panin Dai-ichi Life Cairkan Klaim Rp1,4 M kepada Ahli Waris Nasabah Bancassurance di Jakarta

Jakarta – Panin Dai-ichi Life melakukan pembayaran klaim tutup usia sebesar Rp1,4 miliar kepada ahli waris nasabah bancassurance di Jakarta. 

Pembayaran klaim ini merupakan manfaat dari produk Panin Premier Protection & Additional Life Cover yang dijual melalui jalur pemasaran Bancassurance Bank Panin. 

Adapun pencairan klaim tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan didampingi oleh Head of Bancassurance Panin Dai-ichi Life, Hendrawati Subali kepada ahli waris yang didampingi oleh Ivan Kartadinata selaku Branch Manager Panin Bank Panin Bank KCU CBD Pluit dan Harryadi Tanuwidjaja selaku Wealth Relationship Management Panin Bank KCU CBD Pluit yang berlangsung di kantor pusat Panin Dai-ichi Life. 

Baca juga: BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Rp305,1 Juta untuk Kendaraan Dump Truck di Banjarmasin

Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan mengatakan, pihaknya berharap ahli waris dapat terbantu secara moral dan finansial dengan pembayaran klaim ini. 

Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata komitmen Panin Dai-ichi Life untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para nasabah. 

“Didukung dengan kerja sama yang baik antara Panin Dai-ichi Life dan Bank Panin sehingga proses pembayaran klaim dapat berjalan dengan lancar dan efisien,” katanya, dikutip Senin, 1 Juli 2024.

Baca juga: Naik 29,6 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp5,96 Triliun di Kuartal I 2024

Diketahui, sepanjang periode 1 Januari – 31 Mei 2024 saja, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp355 Miliar yang meliputi klaim Kesehatan, Tutup Usia, dan Penyakit Kritis. 

Panin Dai-ichi Life pun semakin bertumbuh dan terus setia memberikan perlindungan kepada para nasabah serta mitra bisnisnya. 

Per 31 Mei 2024, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp 8,9 Triliun dengan tingkat solvabilitas yang baik dan nilai Risk Based Capital (RBC) di angka 1.306,18%, di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120%. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

1 hour ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

7 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

7 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

7 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

7 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

7 hours ago