Keuangan

Panin Dai-ichi Life Cairkan Klaim Rp1,4 M kepada Ahli Waris Nasabah Bancassurance di Jakarta

Jakarta – Panin Dai-ichi Life melakukan pembayaran klaim tutup usia sebesar Rp1,4 miliar kepada ahli waris nasabah bancassurance di Jakarta. 

Pembayaran klaim ini merupakan manfaat dari produk Panin Premier Protection & Additional Life Cover yang dijual melalui jalur pemasaran Bancassurance Bank Panin. 

Adapun pencairan klaim tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan didampingi oleh Head of Bancassurance Panin Dai-ichi Life, Hendrawati Subali kepada ahli waris yang didampingi oleh Ivan Kartadinata selaku Branch Manager Panin Bank Panin Bank KCU CBD Pluit dan Harryadi Tanuwidjaja selaku Wealth Relationship Management Panin Bank KCU CBD Pluit yang berlangsung di kantor pusat Panin Dai-ichi Life. 

Baca juga: BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Rp305,1 Juta untuk Kendaraan Dump Truck di Banjarmasin

Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan mengatakan, pihaknya berharap ahli waris dapat terbantu secara moral dan finansial dengan pembayaran klaim ini. 

Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata komitmen Panin Dai-ichi Life untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para nasabah. 

“Didukung dengan kerja sama yang baik antara Panin Dai-ichi Life dan Bank Panin sehingga proses pembayaran klaim dapat berjalan dengan lancar dan efisien,” katanya, dikutip Senin, 1 Juli 2024.

Baca juga: Naik 29,6 Persen, Klaim Asuransi Kesehatan Tembus Rp5,96 Triliun di Kuartal I 2024

Diketahui, sepanjang periode 1 Januari – 31 Mei 2024 saja, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp355 Miliar yang meliputi klaim Kesehatan, Tutup Usia, dan Penyakit Kritis. 

Panin Dai-ichi Life pun semakin bertumbuh dan terus setia memberikan perlindungan kepada para nasabah serta mitra bisnisnya. 

Per 31 Mei 2024, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp 8,9 Triliun dengan tingkat solvabilitas yang baik dan nilai Risk Based Capital (RBC) di angka 1.306,18%, di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120%. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

16 mins ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

2 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

4 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

5 hours ago