Keuangan

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Rp5 Miliar kepada Ahli Waris Nasabah

Jakarta – Perusahaan asuransi jiwa, Panin Dai-ichi Life melakukan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp5 miliar kepada ahli waris nasabah di Medan. 

Pembayaran ini merupakan manfaat dari produk unggulan Premier Maxilinked Assurance, Medical Benefit X, dan Multi Life Cover yang dijual melalui jalur keagenan. 

Serah terima klaim ini dilakukan secara simbolis di kantor cabang Panin Dai-ichi Life di Medan. Business Development Director Panin Dai-ichi Life Andika secara simbolis menyerahkan klaim kepada perwakilan ahli waris nasabah yang didampingi oleh Khowitarsa selaku Chief Development Officer dari General Agency Kiseki Sukses Sejahtera. 

Baca juga : Panin Dai-ichi Life Cairkan Klaim Rp1,65 Miliar kepada Ahli Waris Nasabah

Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life Fadjar Gunawan mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan wujud komitmen kami untuk selalu berada di sisi nasabah dan keluarga.
“Kami sangat menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah kepada kami. Perlindungan finansial memiliki peran yang sangat penting, terutama saat menghadapi situasi tak terduga seperti ini,” katanya, dikutip Jumat, 20 September 2024.

Seremonial pembayaran klaim ini adalah bukti Panin Dai-ichi Life senantiasa mewujudkan komitmen perlindungan melalui pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan dalam polis. 

Baca juga : Hingga Maret 2024, Panin Dai-ichi Life Bayar Klaim hingga Rp239 Miliar

Sepanjang periode 1 Januari – 31 Juli 2024 saja, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp 545 Miliar yang meliputi klaim Kesehatan, Tutup Usia, dan Penyakit Kritis. 

Per 31 Juli 2024 yang lalu, total aset konvensional Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp9 Triliun dengan tingkat solvabilitas (RBC) di level 1.297,74 persen, lebih besar dari ketentuan OJK yang sebesar 120 persen. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

11 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

11 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

12 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

13 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

14 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

14 hours ago