Poin Penting:
Jakarta – Isu Panglima TNI Siaga 1 menjadi sorotan publik setelah beredar telegram internal yang memerintahkan peningkatan kesiapsiagaan pasukan. Status tersebut disebut sebagai tingkat kesiapan tertinggi di lingkungan militer, yang berarti pasukan hingga alutsista telah dipersiapkan untuk digerakkan sewaktu-waktu.
Menanggapi isu Panglima TNI Siaga 1, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pihak TNI memberikan penjelasan yang jelas dan terkoordinasi kepada masyarakat. Menurutnya, informasi terkait kesiapsiagaan militer sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan spekulasi jika tidak dijelaskan secara transparan.
“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” kata Hasanuddin di Jakarta, dikutip Antara, Minggu, 8 Maret 2026.
Hasanuddin menjelaskan bahwa status Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI merupakan bagian dari mekanisme standar kesiapan prajurit. Status tersebut dapat diberlakukan untuk berbagai kepentingan, baik latihan maupun antisipasi terhadap kemungkinan penugasan.
Sebagai purnawirawan perwira tinggi militer, ia menerangkan bahwa di lingkungan TNI terdapat tiga tingkat kesiapan, yakni Siaga 3, Siaga 2, dan Siaga 1.
Menurut dia, Siaga 3 merupakan kondisi yang masih relatif normal, di mana kegiatan satuan berjalan seperti biasa tanpa konsentrasi pasukan secara khusus.
Baca juga: Prasasti: Konflik AS-Iran jadi Momentum Investor Borong Aset Keuangan
Sementara itu, Siaga 2 menunjukkan tingkat kesiapan yang lebih tinggi. Dalam kondisi ini sebagian kekuatan sudah berada dalam posisi stand by, sementara sebagian lainnya masih menjalankan aktivitas rutin.
Adapun Siaga 1 merupakan level kesiapan tertinggi. Pada kondisi ini seluruh pasukan telah berkonsentrasi, alutsista disiapkan, dan logistik perorangan telah dipersiapkan.
Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tersebut prajurit biasanya menyiapkan bekal pokok dan logistik personel untuk kebutuhan sekitar lima hingga tujuh hari, sehingga pasukan siap digerakkan kapan saja sesuai perintah komando.
Hasanuddin menegaskan bahwa penerapan status Panglima TNI Siaga 1 tidak memerlukan persetujuan ataupun konsultasi dengan DPR. Hal itu karena status siaga hanya berkaitan dengan tingkat kesiapan prajurit.
Namun, jika kesiapan tersebut kemudian digunakan untuk operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP), maka penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR.
Baca juga: THR 2026 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Naik 10 Persen, Total Anggaran Rp55 T
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Page: 1 2
Poin Penting Komisi III DPR mendorong polisi segera menahan para tersangka Koperasi BLN, termasuk Ketua… Read More
Poin Penting Pemerintah akan mengevaluasi pergerakan harga minyak dunia selama satu bulan sebelum menentukan kebijakan… Read More
Poin Penting RUPST BNI menyetujui pembagian dividen Rp13,02 triliun dari laba bersih 2025. Nilai tersebut… Read More
Poin Penting Laba bersih ARKO naik 52,9 persen menjadi Rp63,9 miliar, seiring pendapatan usaha yang… Read More
Poin Penting Emas kelolaan layanan bullion bank BSI mencapai sekitar 22,5 ton dalam satu tahun… Read More
Poin Penting Rupiah sempat menyentuh Rp17.000 per dolar AS, sementara IHSG turun 3,12 persen ke… Read More