Ilustrasi - Kartu PIP 2025. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu pada 2025 ini. Saat ini, penyaluran PIP memasuki tahap II untuk periode Mei hingga September.
Namun, dalam proses pencairannya, banyak terjadi kegagalan yang disebabkan oleh berbagai faktor. Dinukil dari laman Indonesia.go.id, Senin, 21 Juli 2025, berikut ini penyebabnya:
1. NIK Tidak Valid
Data kependudukan siswa tidak terverifikasi dengan Dukcapil.
2. Tidak Diusulkan oleh Sekolah
Meskipun memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP hanya dapat dicairkan jika disertai usulan dari pihak sekolah.
3. Tidak Terpenuhi Kriteria Sosial
Siswa harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
4. Belum Memiliki KIP atau NISN Valid
Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) telah terdaftar dan benar.
5. Dokumen Tidak Lengkap
Persyaratan administrasi seperti surat rekomendasi sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus dilengkapi.
6. Rekening Belum Diaktifkan atau Tidak Diambil
Dana PIP akan dikembalikan ke negara jika tidak diambil dalam batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Begini Cara Cek Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025
Dinukil dari Antara, Rabu, 2 Juli 2025, untuk memastikan apakah dana PIP sudah cair atau belum, siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah berikut:
Baca juga: Cara Cek Penerima Dana PIP Oktober 2024
Jika setelah pengecekan dana belum juga diterima, masyarakat dapat melapor melalui saluran berikut:
1. SMS/WhatsApp
Kirim ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Format pesan:
Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2. Email dan Telepon
Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020
3. Portal Layanan Terpadu
Website: https://ult.kemendikdasmen.go.id/
4. Pengaduan Khusus PIP: Laman pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id
5. Platform Nasional Lapor!
Laman: lapor.go.id
6. SMS ke 1708
Format sesuai ketentuan platform LAPOR! (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Piutang multifinance mencapai Rp506,82 triliun per November 2025, tumbuh 1,09% YoY, didorong pembiayaan… Read More
Poin Penting OJK memblokir 31.382 rekening judi online, meningkat dari sebelumnya 30.392 rekening, sebagai bagian… Read More
Poin Penting OJK menilai pasar modal 2025 solid, dengan IHSG naik 22,13% ytd, mencetak 24… Read More
Poin Penting Total pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45 persen… Read More
Poin Penting Kredit perbankan tumbuh menguat 7,74 persen yoy pada November 2025 menjadi Rp8.315 triliun… Read More
Poin Penting OJK menilai stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap terjaga, meski dinamika geopolitik dan perekonomian… Read More