Jakarta – Urgensi mengenai perlunya pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan sektor ekonomi digital kembali mengemuka pasca KTT APEC di Manila. Survey yang dilansir Price Waterhouse Coopers menyebutkan, kalangan pelaku usaha di Asia Pasifik meyakini perkembangan ekonomi digital di masa mendatang.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sedang mengkoordinasikan pembahasan panduan investasi, menerima usulan panduan investasi di sektor ekonomi digital, baik dari mereka yang menginginkan agar sektor tersebut dibuka untuk asing, maupun dari pihak-pihak yang menilai bahwa kemampuan pelaku usaha dalam negeri perlu dilindungi dengan pembatasan-pembatasan kepemilikan asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, bahwa saat ini terkait sektor ekonomi digital terdapat beberapa pelaku usaha yang menginginkan agar pada beberapa bidang usaha di sektor tersebut diberikan akses lebih besar untuk masuknya investor asing.
Di lain sisi, BKPM juga menerima masukan yang menginginkan agar bidang usaha di sektor Komunikasi dan Informatika lebih tertutup dan melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri.
“Ada masukan yang menginginkan beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika untuk dibuka. Ada juga yang menginginkan sektor perdagangan eceran melalui internet itu agar tetap dialokasikan untuk PMDN dan tidak perlu diubah,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 November 2015.
Lebih lanjut dia menyebutkan, beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika pada Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2014 memang didominasi oleh bidang usaha yang diperuntukkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dibatasi kepemilikan saham asingnya 49% serta dibatasi kepemilikan saham asingnya 65%.
“Jadi terdapat delapan usulan agar sektor ekonomi digital ini lebih terbuka untuk kepemilikan asing. Usulan tersebut secara garis besar, yang sebelumnya hanya untuk PMDN minta agar diperbolehkan untuk asing, kemudian yang sebelumnya dibatasi 49% dan 65%, dapat ditambah porsi kepemilikan asingnya,” tukasnya.
Franky menegaskan, panduan investasi sektor ekonomi digital, akan banyak mengacu kepada road map pengembangan ekonomi digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sebelumnya Menkominfo Rudiantara menyampaikan, visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun.
Sementara saat ini, fasilitas layanan berbasis online mulai mewarnai aktifitas sehari-hari masyarakat dengan maraknya berbagai situs seperti Gojek, Grab Bike, Tokopedia, Lazada, Zalora dan lain sebagainya.
PwC dalam surveynya menyebutkan pada visi 2020, disimpulkan bahwa Asia-Pasifik akan semakin modern dan terkoneksi dengan sektor digital. PwC mencatat terkait proyeksi perkembangan ekonomi digital adalah perlunya broadband sebegai pendukung utama pertumbuhan bisnis sektor tersebut.
Merujuk kepada survei PwC tersebut, 28% CEO menilai broadband mendorong pertumbuhan bisnis, diikuti perjanjian fasilitasi perdagangan sebesar 26%, perjanjian perdagangan bebas 18%, koridor tranportasi (15%), dan koridor maritim 13%. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More