Jakarta – Urgensi mengenai perlunya pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan sektor ekonomi digital kembali mengemuka pasca KTT APEC di Manila. Survey yang dilansir Price Waterhouse Coopers menyebutkan, kalangan pelaku usaha di Asia Pasifik meyakini perkembangan ekonomi digital di masa mendatang.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang sedang mengkoordinasikan pembahasan panduan investasi, menerima usulan panduan investasi di sektor ekonomi digital, baik dari mereka yang menginginkan agar sektor tersebut dibuka untuk asing, maupun dari pihak-pihak yang menilai bahwa kemampuan pelaku usaha dalam negeri perlu dilindungi dengan pembatasan-pembatasan kepemilikan asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, bahwa saat ini terkait sektor ekonomi digital terdapat beberapa pelaku usaha yang menginginkan agar pada beberapa bidang usaha di sektor tersebut diberikan akses lebih besar untuk masuknya investor asing.
Di lain sisi, BKPM juga menerima masukan yang menginginkan agar bidang usaha di sektor Komunikasi dan Informatika lebih tertutup dan melindungi kepentingan pengusaha dalam negeri.
“Ada masukan yang menginginkan beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika untuk dibuka. Ada juga yang menginginkan sektor perdagangan eceran melalui internet itu agar tetap dialokasikan untuk PMDN dan tidak perlu diubah,” ujar Franky dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 20 November 2015.
Lebih lanjut dia menyebutkan, beberapa bidang usaha di sektor komunikasi dan informatika pada Peraturan Presiden (Perpres) 39 Tahun 2014 memang didominasi oleh bidang usaha yang diperuntukkan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang dibatasi kepemilikan saham asingnya 49% serta dibatasi kepemilikan saham asingnya 65%.
“Jadi terdapat delapan usulan agar sektor ekonomi digital ini lebih terbuka untuk kepemilikan asing. Usulan tersebut secara garis besar, yang sebelumnya hanya untuk PMDN minta agar diperbolehkan untuk asing, kemudian yang sebelumnya dibatasi 49% dan 65%, dapat ditambah porsi kepemilikan asingnya,” tukasnya.
Franky menegaskan, panduan investasi sektor ekonomi digital, akan banyak mengacu kepada road map pengembangan ekonomi digital yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Sebelumnya Menkominfo Rudiantara menyampaikan, visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$10 miliar atau sekitar Rp138 triliun.
Sementara saat ini, fasilitas layanan berbasis online mulai mewarnai aktifitas sehari-hari masyarakat dengan maraknya berbagai situs seperti Gojek, Grab Bike, Tokopedia, Lazada, Zalora dan lain sebagainya.
PwC dalam surveynya menyebutkan pada visi 2020, disimpulkan bahwa Asia-Pasifik akan semakin modern dan terkoneksi dengan sektor digital. PwC mencatat terkait proyeksi perkembangan ekonomi digital adalah perlunya broadband sebegai pendukung utama pertumbuhan bisnis sektor tersebut.
Merujuk kepada survei PwC tersebut, 28% CEO menilai broadband mendorong pertumbuhan bisnis, diikuti perjanjian fasilitasi perdagangan sebesar 26%, perjanjian perdagangan bebas 18%, koridor tranportasi (15%), dan koridor maritim 13%. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More