Jakarta – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu inisiatif bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk mendukung keluarga dengan kondisi ekonomi prasejahtera. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup, terutama bagi keluarga dengan anggota rentan seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Lewat bantuan ini, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan serta ketimpangan sosial, dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Pada Oktober 2024, penyaluran PKH telah memasuki tahap keempat. Total bantuan yang bisa diterima oleh penerima PKH, tergantung kategori, mencapai Rp2.400.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.
Baca juga: Naik 12,7 Persen, Realisasi Belanja Bansos Capai Rp70,5 Triliun di Mei 2024
Bantuan ini diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas berat dan lansia.
Proses pencairan dana PKH dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Penerima disarankan untuk segera memeriksa status mereka agar bantuan dapat diterima sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berikut rincian kategori penerima PKH beserta jumlah bantuan yang diterima per tahap:
Baca juga: Berkat Hal Ini, Harga Saham Bank Himbara Kompak Cetak Rekor Tertinggi
Untuk bisa mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Ingin tahu apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH? Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Baca juga: Pelantikan Prabowo-Gibran: Bank DKI Sajikan 2 Panggung Hiburan, Ada Wali-Zumba Massal
Program Keluarga Harapan ini memberikan peluang bagi keluarga prasejahtera untuk menerima bantuan tunai hingga Rp2.400.000 per tahun, khususnya bagi lansia dan penyandang disabilitas berat.
Pastikan Anda memeriksa status penerima melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan menggunakan NIK KTP. Jangan lupa untuk mencairkan dana sesuai jadwal yang telah ditentukan agar bantuan dapat diterima tepat waktu. (*)
Bandung – Dul Jaelani Dewa 19 Experience menghentak panggung Jazz Gunung Burangrang: Sora-Sora Bergembira! di Dusun Bambu,… Read More
Jakarta - Ruang peningkatan kinerja keberlanjutan di Indonesia masih perlu ditingkatkan lagi. Terutama dalam bidang… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More
Jakarta – PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) pada 19 hingga 20 Oktober 2024 akan… Read More
Jakarta – PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) resmi mengantongi lisensi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)… Read More
Bandung – Vina ‘Si Burung Camar’ Panduwinata tampik apik dan sukses menghibur penggemar di panggung Jazz… Read More